Kota Bima, Garda Asakota.-
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan tahapan Kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dalam bentuk penayangan iklan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020 di media cetak dan elektronik selama empat belas hari, KPU Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi pembahasan persiapan materi durasi, ukuran dan ketentuan lainnya di kantor KPU Kabupaten Bima, Jum'at siang (13/11).
Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu, Penghubung Calon, perwakilan sejumlah Media Cetak dan Elektronik serta Radio. Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, menjelaskan beberapa ketentuan terkait dengan Rakor yaitu KPU menetapkan bahwa jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan Kampanye melalui Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik untuk setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020.
Untuk media cetak, kata dia, jumlah penayangan Iklan Kampanye yang dimuat di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.
Kemudian jumlah, ukuran dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media cetak yang berlaku Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat dimuat bersamaan dalam 1 (satu) halaman di edisi yang sama atau saling bergantian di edisi selanjutnya.
"Sementara untuk penentuan ukuran dan frekuensi Iklan Kampanye ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon," katanya.
Kemudian, untuk Media Televisi jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi setiap Pasangan Calon paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) pot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan Iklan kampanye Jumlah dan frekuensi Iklan kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media televisi yang berlaku.
Iklan kampanye Pasangan Calon dapat ditayangkan bersamaan dalam 1 (satu) hari yang sama atau saling bergantian di hari selanjutnya, dan penentuan alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
Selanjutnya, jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye, jumlah dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Untuk tarif iklan media radio yang berlaku Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat ditayangkan bersamaan dalam 1 (satu) Hari yang sama atau saling bergantian di hari selanjutnya; dan penentuan alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
Jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon. Penayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima dilakukan selama rentang waktu 14 (empat belas) hari yaitu tanggal 22 November sampai dengan tanggal 5 Desember 2020.
Karenanya diharapkan konten iklan kampanye tersebut kalau bisa sudah diserahkan ke KPU selambatnya 20 November dan harus di ingat bahwa konten iklan kampanye tersebut di biayai sendiri oleh Pasangan Calon sementara KPU biayai penayangannya. (GA. 003*)