-->

Notification

×

Iklan

Kehilangan Potensi PAD dari Asset Mangkrak, Pemprov Diminta Berani dan Tegas pada Pihak Ketiga

Thursday, January 7, 2021 | Thursday, January 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T10:29:45Z

 

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi,

Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sejatinya masih dapat meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari optimalisasi pemanfaatan sejumlah asset daerah yang diduga ‘mangkrak’ dan total nilainya hampir mencapai Rp12 Triliun.


Hanya saja, cukup disayangkan, sejumlah asset daerah potensial tersebut masih bersifat idle karena sudah lama terikat kontrak dengan pihak ketiga, namun pihak ketiga diduga tidak pernah memanfaatkannya secara baik hingga sekarang.


“Asset-asset ini bersifat idle atau ‘mangkrak’, yang tidak termanfaatkan dengan baik. Dan ada sejumlah asset yang bersifat idle ini sudah terikat kerjasama dengan pihak ketiga. Secara hukum harus diurai dulu posisi hukumnya, semisal, kalau sudah terikat dengan pihak ketiga tapi tidak termanfaatkan secara baik, maka daerah rugi. Tapi kalu kita putus begitu saja kontraknya, maka daerah akan menghadapi konsekuensi hukum. Nah ini yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,” ujar Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi, kepada sejumlah wartawan, Rabu 06 Januari 2021.


Komisi III DPRD NTB, menurut duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumbawa ini, telah mendorong pihak Pemprov NTB agar terhadap sejumlah asset yang sudah dipihak ketigakan tapi belum juga dimanfaatkan hingga sekarang sesuai kontraknya agar dilakukan pemutusan hubungan kontrak.


“Segera lakukan pemutusan kontrak agar dapat segera dialihkan ke pihak yang lain agar dapat dimanfaatkan seara optimal dan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah,” tegas pria berkaca mata ini.


Komisi III terus mendorong agar Pemprov NTB dapat segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah pihak ketiga yang terikat kontrak dalam pemanfaatan asset ini. “Agar mereka tidak hanya memberikan angin surga saja kepada pemerintah. Caranya adalah segera lakukan evaluasi dan pemerintah harus punya keberanian untuk mengambil tindakan tegas bagi investor yang tidak melaksanakan kontrak sesuai ikatan kontrak yang sudah disepakati. Sanksinya adalah dengan melakukan pemutusan kontrak daripada daerah kehilangan potensi PAD,” tegas Sembirang.


Sejumlah asset daerah yang diduga masih bersifat idle dan terikat kontrak dengan pihak ketiga namun tidak dimanfaatkan secara baik itu diantaranya seperti yang ada di Gili Terawangan, Gili Tangkong, dua bidang tanah dan rumah negara golongan II yang diduga tidak lagi berfungsi, Eks rumah dinas seluas 17,4 are dan eks kantor BPPD dengan luas 1.173 meter persegi.


Kemudian ada asset Provinsi yang berada di depan pom bensin Jalan Pejanggik yang merupakan eks rumdis pimpinan DPRD NTB dengan luas sekitar 20 are. Tanah seluas 3,1 hektar di Kelurahan Cilinaya Cakranegara Kota Mataram yang masih terikat kontrak dengan PT Lombok Plaza.


Asset Pemprov NTB yang ada di Desa Keru Narmada seluas 76 hektar dan terikat kontrak dengan PT Green Enterprice Indonesia Coorporation. Asset tanah seluas 3 hektar di Desa Serumbung Lembar. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update