Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTB sejatinya masih dapat meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari optimalisasi pemanfaatan sejumlah asset daerah yang diduga ‘mangkrak’
dan total nilainya hampir mencapai Rp12 Triliun.
Hanya saja, cukup
disayangkan, sejumlah asset daerah potensial tersebut masih bersifat idle karena sudah lama terikat kontrak
dengan pihak ketiga, namun pihak ketiga diduga tidak pernah memanfaatkannya
secara baik hingga sekarang.
“Asset-asset ini bersifat idle atau ‘mangkrak’, yang tidak
termanfaatkan dengan baik. Dan ada sejumlah asset yang bersifat idle ini sudah terikat kerjasama dengan
pihak ketiga. Secara hukum harus diurai dulu posisi hukumnya, semisal, kalau
sudah terikat dengan pihak ketiga tapi tidak termanfaatkan secara baik, maka
daerah rugi. Tapi kalu kita putus begitu saja kontraknya, maka daerah akan
menghadapi konsekuensi hukum. Nah ini yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya,” ujar Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi, kepada sejumlah
wartawan, Rabu 06 Januari 2021.
Komisi III DPRD NTB, menurut
duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumbawa ini, telah mendorong pihak
Pemprov NTB agar terhadap sejumlah asset yang sudah dipihak ketigakan tapi
belum juga dimanfaatkan hingga sekarang sesuai kontraknya agar dilakukan
pemutusan hubungan kontrak.
“Segera lakukan pemutusan
kontrak agar dapat segera dialihkan ke pihak yang lain agar dapat dimanfaatkan
seara optimal dan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah,” tegas pria
berkaca mata ini.
Komisi III terus mendorong
agar Pemprov NTB dapat segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah pihak ketiga
yang terikat kontrak dalam pemanfaatan asset ini. “Agar mereka tidak hanya
memberikan angin surga saja kepada pemerintah. Caranya adalah segera lakukan
evaluasi dan pemerintah harus punya keberanian untuk mengambil tindakan tegas
bagi investor yang tidak melaksanakan kontrak sesuai ikatan kontrak yang sudah
disepakati. Sanksinya adalah dengan melakukan pemutusan kontrak daripada daerah
kehilangan potensi PAD,” tegas Sembirang.
Sejumlah asset daerah yang
diduga masih bersifat idle dan
terikat kontrak dengan pihak ketiga namun tidak dimanfaatkan secara baik itu diantaranya
seperti yang ada di Gili Terawangan, Gili Tangkong, dua bidang tanah dan rumah
negara golongan II yang diduga tidak lagi berfungsi, Eks rumah dinas seluas
17,4 are dan eks kantor BPPD dengan luas 1.173 meter persegi.
Kemudian ada asset Provinsi
yang berada di depan pom bensin Jalan Pejanggik yang merupakan eks rumdis
pimpinan DPRD NTB dengan luas sekitar 20 are. Tanah seluas 3,1 hektar di
Kelurahan Cilinaya Cakranegara Kota Mataram yang masih terikat kontrak dengan
PT Lombok Plaza.
Asset Pemprov NTB yang ada
di Desa Keru Narmada seluas 76 hektar dan terikat kontrak dengan PT Green
Enterprice Indonesia Coorporation. Asset tanah seluas 3 hektar di Desa
Serumbung Lembar. (GA. Im*)