Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Bappilu DPW PKS NTB,
Sembirang Ahmadi, mengaku sangat optimis akan kemenangan pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Atau pasangan
Mo-Novi, red.) dalam pertarungan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)
RI.
“Saya sangat yakin pasangan
Mo-Novi akan berhasil memenangkan sengketa Pilkada di MK itu. Kenapa saya
sangat yakin?. Karena dalil yang diajukan oleh Pemohon itu sama dan sebangun
dengan dalil yang diajukan pada saat persidangan gugatan diskualifikasi di
Bawaslu,” kata pria yang juga merupakan Ketua Tim Koaliasi Pemenangan Pasangan
Mo-Novi, kepada sejumlah wartawan, Selasa 23 Februari 2021.
Menurut pria yang juga
merupakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD NTB ini, perbedaan persidangan di Bawaslu
dan di MK RI ini adalah hanya pada persoalan petitum. Dimana menurutnya,
petitum di Bawaslu meminta agar pasangan Mo-Novi didiskualifikasi karena ada
dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistimatis dan Massif atau TSM.
“Sementara petitum di MK
diminta agar ada putusan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di beberapa Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang diduga oleh Pemohon ada pelanggaran. Dan dalil
dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon sama saja dengan dalil dugaan
pelanggaran yang diajukan di Bawaslu. Dan dalil dugaan pelanggaran itu ditolak
oleh Bawaslu. Sehingga atas dasar inilah, saya yakin pasangan Mo-Novi akan
berhasil memenangkan gugatan sengketa Pilkada di MK,” kata Sembirang optimis.
Dengan dasar putusan
persidangan di Bawaslu itu, menurutnya, akan menjadi salah satu bukti yang akan
menguatkan pasangan Mo-Novi pada persidangan sengketa Pilkada di MK RI.
“Putusan persidangan di
Bawaslu yang menolak gugatan pemohon itu akan sangat bermanfaat bagi pasangan
Mo-Novi di persidangan sengketa Pilkada di MK karena sudah pasti Majelis Hakim
MK akan bertanya kembali kepada Bawaslu karena ketika ada tuduhan adanya
pelanggaran, maka kewenangan untuk memeriksa adanya pelanggaran itu adalah
Bawaslu. Sementara dalil yang dituduhkan ini sudah diperiksa oleh Bawaslu dan
tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Tentu putusan Bawaslu kemarin itu
sangat positif sekali bagi pasangan Mo-Novi,” cetus Sembirang.
Rencananya, MK akan memutus
sengketa Pilkada Sumbawa ini pada sekitar akhir Maret 2021. Sementara pada Rabu
24 Februari 2021 ini, MK akan menggelar sidang pembuktian. Pasangan Mo-Novi
sendiri akan menghadirkan tiga (3) orang saksi fakta dan saksi ahli pada
persidangan hari ini. (GA. Im*)