-->

Notification

×

Iklan

Syukuri Pemecatan Marzuki Alie Cs, Demokrat NTB Santuni 100 Anak Yatim dan Gunduli Kepala

Thursday, March 4, 2021 | Thursday, March 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-19T14:06:26Z

 Syukuri Pemecatan Marzuki Alie Cs, Demokrat NTB Santuni 100 Anak Yatim dan Gunduli Kepala

Bentuk kesyukuran pemecatan Marzuki Alie Cs yang diduga menggerakan KLB Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat NTB, TGH Mahally Fikri, membagikan santunan kepada 100 orang anak yatim dan fakir miskin serta mencukur gundul rambutnya, Rabu 03 Maret 2021.


Lobar, Garda Asakota.-


Sikap tegas DPP Partai Demokrat yang mengambil langkah pemecatan terhadap tujuh (7) orang kader seniornya karena dianggap terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Pimpinan Partai melalui Kongres Luar Biasa (KLB) disyukuri dan dirayakan oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTB dan Para Ketua DPC Demokrat se-NTB dengan menggunduli kepala mereka.


Pantauan wartawan media ini, Rabu 03 Maret 2021, aksi syukuran Pimpinan Demokrat se-NTB ini diawali dengan memberikan santunan kepada 100 orang anak yatim dan fakir miskin di Bale Biru Merca Selat Narmada Lombok Barat (Lobar) dan dilanjutkan dengan aksi cukur gundul Pimpinan Partai Demokrat se-NTB di Batu Kumbung, Narmada.


Aksi cukur gundul ini sendiri diawali langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTB, TGH Mahally Fikri dan diikuti oleh para pengurus, kader dan sejumlah Ketua DPC Partai Demokrat se-NTB. Diantaranya, Ketua DPC Demokrat Kota Mataram, Ahmad Zaini, dan Ketua DPC Demokrat KSB, Mustakim Patawari, serta anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Abdul Rauf Wahab, ST.


“Ini adalah wujud dari nazar kami, kalau aspirasi pemecatan itu dikabulkan maka kami akan menyantuni 100 orang anak yatim dan fakir miskin serta melakukan aksi cukur gundul kepala,” kata Ketua DPD Partai Demokrat NTB, TGH Mahally Fikri, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Batu Kumbung Narmada, Rabu 03 Maret 2021.


Pria yang juga Ketua Komisi V DPRD NTB ini menegaskan komitmen DPD Partai Demokrat NTB serta sepuluh (10) DPC Demokrat di NTB yang menolak adanya gerakan KLB dan menyatakan kesetiaannya kepada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.


“Jadi baik pada tingkat DPD dan Sepuluh (10) DPC Demokrat NTB solid mendukung AHY dan SBY dan tegas kami menolak adanya KLB. Kalaupun ada yang mbalelo, kami akan usulkan pemecatan,” tegas Mahally Fikri.


Menurut Demokrat NTB, alasan dimunculkannya KLB tersebut tidak rasional dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai. “KLB itu boleh ada kalau ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh Ketum Partai. Pertanyaannya, apa pelanggaran serius yang dilakukan oleh AHY?. Kalau hanya alasannya karena Partai Demokrat ini makin mengecil dibawah kepemimpinan AHY, buktinya hasil survey dari lembaga di luar Partai Demokrat memperlihatkan rating Partai Demokrat makin membaik,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB ini.


Gerakan membujuk pelaksanaan KLB ini, menurutnya, sangat gencar dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang menghendaki adanya KLB. Bahkan dirinya mengaku hampir tiap malam dihubungi dan dibujuk untuk menyetujui adanya KLB.


“Bahkan para Ketua DPC juga dibujuk untuk setuju adanya KLB. Namun kami tegas menolak bujukan tersebut dan menyatakan diri tetap setia dan loyal pada kepemimpinan AHY,” tegasnya.


KLB itu sendiri menurutnya digerakan oleh kader-kader Demokrat atau pengurus Partai Demokrat yang tidak memiliki hak suara. “Seluruh DPD dan DPC se-Indonesia kompak menolak adanya KLB. Para pendiri yang diduga terlibat dalam gerakan KLB ini tidak memiliki hak suara,” timpalnya.


Sekedar tambahan, tujuh (7) orang kader senior Partai Demokrat yang telah dipecat dari Demokrat karena dianggap mbalelo oleh DPP Partai Demokrat dan diduga terlibat dalam aksi KLB yakni Marzuki Alie,Yus Sudarso, Damrizal, Tri Yulianto, Jhony Allen Marbun, Syofwatil Mohzaib dan Ahmat Yahya.


Bahkan kabarnya dampak dari aksi pemecatan tersebut akan ada gugatan hukum dari ketujuh orang ini dengan memasukan gugatan PTUN dan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update