Aksi Demo atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil Daerah, Lamsida dan ITK NTB di depan Kantor Bank NTB Syariah, Jum'at 26 Maret 2021. |
Mataram, Garda Asakota.-
Koalisi LSM dan Masyarakat
Sipil Daerah yang terdiri dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah
(Lamsida) dan Institut Transparansi Kebijakan (ITK), menggelar aksi unjuk rasa
di depan kantor Bank NTB Syariah, pada Jum’at 26 Maret 2021.
Ketua Lamsida NTB, Ilham
Yahyu, SH., saat menggelar orasi mensinyalir adanya dugaan penyimpangan
anggaran di BUMD tersebut.
“Sejak tahun 2013 hingga
Januari 2021, kami menduga kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran atau uang
nasabah dengan cara mengambil dan mengalihkan uang transfer di rekening yang
diduga dilakukan oleh oknum PP (seraya menyebut nama lengkap, red.) selaku
penyelia Pelayanan Non Tunai di Kantor Bank NTB Syariah Cabang Pejanggik,”
ungkap aktivis yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Dompu, Jum’at 26 Maret
2021.
Total uang nasabah yang
diduga diselewengkan oknum penyelia ini, kata Ilham, jika ditotal dari tahun
2013 hingga tahun 2021 adalah sebesar Rp10 Milyar lebih.
“Selama delapan (8) tahun,
jika ada nasabah yang melakukan komplain terkait keterlambatan masuknya uang ke
rekening, maka oknum PP akan segera mengganti uang nasabah dengan menggunakan
uang yang bersumber dari pos yang lain yang ada di Bank NTB sehingga ini
berdampak pada menurunnya keuntungan dan laba Bank itu sendiri,” bebernya lagi.
Menurutnya, dugaan
penyalahgunaan anggaran atau uang nasabah oleh oknum PP ini terendus setelah
adanya pergantian posisi jabatan oknum PP oleh pejabat lainnya.
“Dan diduga untuk menutupi
modus penyimpangan tersebut, oknum PP diduga sengaja disuruh untuk berpura-pura
sakit gila atau sakit hilang ingatan,” tuding Ilham.
Didampingi Koordinator ITK
NTB, Dedy Kusnadi, SE., Ilham meminta kepada Gubernur NTB sebagai pemegang
Saham Pengendali PT Bank NTB Syariah untuk
segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama dan jajaran Direksi PT Bank NTB Syariah sebelum
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir bulan maret 2021
ini.
“Kenapa harus dilakukan
evaluasi sebelum RUPS? karena diduga kuat untuk mengganti uang nasabah yang jumlahnya
Rp10 miliar lebih, akan menggunakan keuntungan atau Laba Bank yang artinya ini
akan berdampak pada berkurangnya laba atau keuntungan Bank,” kata Ilham.
Mereka juga meminta kepada Aparat
Penegak Hukum (APH) Polda NTB dan Kejati NTB untuk segera melakukan
penyelidikan dan memanggil oknum PP dan pihak terkait lainnya agar dugaan penyelewengan
uang rakyat di Bank NTB Syariah segera dituntaskan.
“Karena tidak tertutup kemungkinan modus operandi yang sama juga terjadi di kantor Pusat dan seluruh cabang Bank NTB Syariah,” pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bank NTB Syariah yang berusaha dikonfirmasi wartawan terkait dengan adanya tudingan dari Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil Daerah, hingga berita ini dinaikan belum berhasil dihubungi atau dikonfirmasi wartawan. (GA. Im*)