Kota Bima, Garda Asakota.-
Unit
Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota membubarkan sabung ayam di Kelurahan
Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita. Tiga (3) ekor ayam aduan pun
disembelih di tempat dan dan satu gelanggang dimusnahkan.
Kasubbag
Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Unit Patmor menerima
laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga
yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar. Tidak
menunggu lama, tim menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut.
Melihat
Unit Patmor tiba di lokasi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan
3 ekor ayam aduan serta satu gelanggang, “Tidak ada pelaku yang diamankan,
karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,”
ungkapnya.
Jufrin mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam, selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi sebab menularnya Covid-19. Jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti.
“Kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” Tegasnya (GA. Im*)