-->

Notification

×

Iklan

Zaenuddin Tewas Kesetrum Aliran Listrik Saat Pasang Kanal Reng Atap Masjid

Monday, March 15, 2021 | Monday, March 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-15T00:41:56Z

Aparat Kepolisian Sektor Bayan saat berada dirumah duka.


Lombok Utara, Garda Asakota.-


Nasib nahas menimpa M Zaenuddin (41), seorang tukang bangunan, Warga Senaru  Bayan Lombok Utara. Korban tewas atau meregang nyawa kesetrum aliran listrik tegangan tinggi saat dirinya bekerja bersama rekannya memasang kanal reng atap Masjid Dusun Koloh Tantang Desa Sukada Kecamatan Bayan, pada Minggu siang 14 Maret 2021.


“Pada saat itu korban bekerja memasang kanal reng atap masjid. Saat korban membawa kanal dengan posisi berdiri, tidak sengaja kanal reng tersebut menyentuh kabel listrik tegangan tinggi tanpa lapisan kulit hitam, yang menyebabkan kanal dialiri setrum yang langsung mengenai korban. Kemudian rekan korban mendengar suara korban berteriak, Allahu Akbar, dan korban terjatuh dengan jarak sekitar empat meter,” ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kapolsek Bayan IPTU Sugi Jaya, SH., Senin 15 Maret 2021.


Lanjut Kapolsek Bayan, korban dilarikan ke Puskesmas Bayan oleh warga sekitar, akan tetapi sebelum sampe di puskesmas Bayan korban meninggal dunia di tengah perjalanan.


“Sekitar pukul 16.00 wita sesampai di puskesmas Bayan korban langsung mendapatkan penanganan medis di ruang UGD oleh petugas puskesmas. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan petugas puskesmas ingin meminta keluarga korban agar dilakukan visum, akan tetapi keluarga korban menolak untuk dilakukan visum, sehingga petugas puskesmas hanya membuatkan rekam medis dan keterangan meninggal dunia,” timpal Iptu Sugi Jaya.


Sekitar pukul 16.30 wita, lanjutnya, jasad korban kemudian dibawa pulang kerumahnya yang bertempat di Dusun Omasegoar, Desa Senaru, Kecamatan Bayan.


“Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita jasad korban sampai dirumahnya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagian bibir atas, dan korban dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya. 


Keluarga korban, kata Sugi Jaya, mengikhlaskan kematian korban dan menganggap sebagai musibah. “Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi dan berita acara penolakan autopsi,” pungkasnya. (GA. Im*)


Sumber: Paur Humas Polres Lombok Utara


×
Berita Terbaru Update