Aparat Kepolisian Sektor Bayan saat berada dirumah duka. |
Lombok Utara,
Garda Asakota.-
Nasib nahas menimpa M Zaenuddin
(41), seorang tukang bangunan, Warga Senaru
Bayan Lombok Utara. Korban tewas atau meregang nyawa kesetrum aliran
listrik tegangan tinggi saat dirinya bekerja bersama rekannya memasang kanal
reng atap Masjid Dusun Koloh Tantang Desa Sukada Kecamatan Bayan, pada Minggu
siang 14 Maret 2021.
“Pada saat itu korban bekerja memasang
kanal reng atap masjid. Saat korban membawa kanal dengan posisi berdiri, tidak
sengaja kanal reng tersebut menyentuh kabel listrik tegangan tinggi tanpa
lapisan kulit hitam, yang menyebabkan kanal dialiri setrum yang langsung
mengenai korban. Kemudian rekan korban mendengar suara korban berteriak, Allahu
Akbar, dan korban terjatuh dengan jarak sekitar empat meter,” ujar Kapolres
Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kapolsek Bayan IPTU Sugi
Jaya, SH., Senin 15 Maret 2021.
Lanjut Kapolsek Bayan, korban dilarikan ke Puskesmas Bayan oleh
warga sekitar, akan tetapi sebelum sampe di puskesmas Bayan korban meninggal
dunia di tengah perjalanan.
“Sekitar pukul 16.00 wita sesampai di puskesmas Bayan korban
langsung mendapatkan penanganan medis di ruang UGD oleh petugas puskesmas. Namun
nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan petugas puskesmas ingin meminta
keluarga korban agar dilakukan visum, akan tetapi keluarga korban menolak untuk
dilakukan visum, sehingga petugas puskesmas hanya membuatkan rekam medis dan
keterangan meninggal dunia,” timpal Iptu Sugi Jaya.
Sekitar pukul 16.30 wita, lanjutnya, jasad korban kemudian dibawa
pulang kerumahnya yang bertempat di Dusun Omasegoar, Desa Senaru, Kecamatan
Bayan.
“Selanjutnya sekitar pukul 17.00
wita jasad korban sampai dirumahnya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami
luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagian bibir atas,
dan korban dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.
Keluarga korban, kata Sugi Jaya, mengikhlaskan kematian korban dan
menganggap sebagai musibah. “Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi
dan dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi dan berita acara penolakan
autopsi,” pungkasnya. (GA. Im*)
Sumber:
Paur Humas Polres Lombok Utara