Unjuk Rasa puluhan massa SPN di depan kantor Gubernur NTB, Senin 12 April 2021.
Mataram, Garda Asakota.-
Desakan pencabutan UU Cipta Kerja kluster Ketenaga Kerjaan masih terus mengemuka saat sekarang ini. Hal ini terus disuarakan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi NTB, Senin 12 April 2021, yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur NTB.
"Kami minta Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk membatalkan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 tahun 2020, kluster Ketenagakerjaan," kata Ketua DPD SPN NTB, Lalu Wirasakti, SH., kepada wartawan usai menggelar orasi.
Selain mengangkat isu pencabutan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan, SPN juga meminta agar penerapan upah minimum sektoral 2021 dapat segera diberlakukan serta menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil.
"Pembayaran THR secara dicicil itu tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kami menolak sikap Kementerian Tenaga Kerja yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Edaran bagi perusahaan atau vendor untuk menyicil pembayaran THR," tegasnya.
Dimasa pandemi Covid19 ini, menurutnya, ada sekitar delapan (8) orang anggota SPN yang dirumahkan tanpa ada alasan yang jelas.
"Delapan orang anggota SPN yang dirumahkan itu bekerja di SPBU Labulia di Lombok Tengah. Mereka dipecat sepihak tanpa ada alasan yang jelas," kata Lalu Wira Sakti.
Dalam orasinya, puluhan pengunjuk rasa ini berharap dapat bertemu langsung dengan Gubernur dan atau Wakil Gubernur NTB agar dapat menyampaikan materi tuntutannya secara langsung.
"Kami berharap Gubernur dan atau Wakil Gubernur NTB dapat menemui langsung kami guna membahas berkaitan dengan isu atau masalah ketenagakerjaan di NTB," pungkasnya. (GA. Im*)