Gufran, SH, CIL. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Putusan PN Raba yang memenangkan gugatan perdata Ibu Jumhariah terhadap kasus hutang piutang yang menyeret salah satu mantan bendahara Bagian Umum (BUD) Setda Kota Bima, LD, menuai respon pihak LD melalui Kuasa Hukumnya.
Kepada wartawan, Kamis (22/4), Kuasa Hukum LD, Gufran, SH, CIL, menyampaikan klarifikasi terkait putusan PN Raba Bima tersebut. Ia menilai putusan PN itu belum inkrah karena pihaknya masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan.
"Putusan pengadilan tersebut belum inkrah, karena masih ada upaya hukum yaitu diberi waktu 7 hari untuk mengajukan upaya keberatan," ungkap Gufran kepada Garda Asakota.
Diakuinya, upaya keberatan tersebut diajukan karena menilai putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 5/Pdt.GS/2021/PN.RBi. tertanggal 19 April 2021, itu tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan untuk kliennya.
Diakuinya, ada banyak fakta hukum yang diabaikan oleh Hakim dalam pertimbangannya. Ia mencontohkan dengan keterangan saksi dari penggugat yang mengetahui hutang hanya berdasarkan cerita dari penggugat bukan melihat dan mengalami sendiri.
Selain itu, bukti bukti pembayaran baik tunai, transfer via rekening Penggugat semuanya diabaikan oleh Hakim Tunggal dalam perkara gugatan sederhana (GS)-wanprestasi.
"Keterangan saksi saksi tergugat yang mengalami langsung diabaikan oleh hakim, yang jelas Tergugat sudah membayar lunas dan bahkan lebih dari hutangnya," imbuh pria kelahiran Lewisape Kota Bima.
Makanya, kata dia, berdasarkan fakta-fakta hukum itu rencananya Jumat pagi besok (23/4) pihaknya akan memasukan keberatan ke PN Raba Bima. "Kita akan ajukan keberatan di Pengadilan Negeri Raba Bima, untuk mendaftarkan pada kepaniteraan memori Keberatan atas putusan tersebut,” pungkasnya. (GA. 212*)