Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi I DPRD NTB, Syrajuddin, SH., meminta agar Pemprov NTB tidak usah gentar dengan ancaman gugatan hukum yang akan timbul dari adanya keputusan pemutusan kontrak Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak PT GTI.
"Tentu yang namanya perbuatan hukum akan ada konsekuensi hukum. Tidak usah gentar, siapkan diri dan hadapi saja," kata Ketua Komisi I mengutip pernyataannya saat acara Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I, Komisi III dengan pihak Pemprov NTB dalam hal ini diwakili oleh Assisten II, Kepala Biro Hukum dan Kepala BPKAD, Rabu 02 Juni 2021, di ruang rapat pleno DPRD NTB.
Mengulas kembali soal perubahan kontrak apalagi memperpanjang lagi masa kontrak kedepannya terhadap GTI menurutnya merupakan hal yang sia-sia. "Sebab, pemutusan kontrak sudah final dikeluarkan oleh Lembaga Dewan. Dan tidak akan mungkin Lembaga Dewan itu menelan kembali ludahnya. Semestinya pembahasan perubahan kontrak atau perpanjangan kontrak GTI dibahas sebelum Keputusan Lembaga Dewan itu dikeluarkan. Bukan saat sekarang," tegas pria yang berasal dari Dapil Bima-Dompu ini.
Pihaknya menegaskan sikap Komisi I yang tetap konsisten mempertahankan rekomendasi pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan Pihak PT GTI.
Raker itu sendiri menurutnya digelar untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah GTI dengan pihak Pemprov NTB sebagaimana direkomendasikan oleh pihak BPK RI.
"Rekomendasi BPK itu adalah untuk menyelesaikan masalah GTI ini. Proses penyelesaiannya itulah yang kini menjadi masalah. Tapi kalau kami dari Komisi I tetap berpegang teguh dengan rekomendasi yang kami keluarkan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III dan melalui paripurna DPRD untuk memutuskan kontrak dengan pihak PT GTI," jelas pria yang pernah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu ini kepada wartawan.
Rekomendasi pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh Lembaga Dewan itu, ditegaskannya sudah bersifat final berdasarkan pada berbagai kajian dan analisa yang komprehensif.
"Rekomendasi itu didasari dengan satu pertimbangan utama bahwa PT GTI ini sudah melakukan tindakan wanprestasi atau tidak melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap Pemerintah Daerah," pungkasnya. (GA.Im*)