Lurah Ule, Nakhyar Munkar, S.Pd. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Bagi siapa saja warga Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima yang hendak mengurus berkas administrasinya diharapkan dapat menyertakan Surat Tanda Bukti Vaksin (STBV) atau minimal surat pernah mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin di Puskesmas atau Rumah Sakit kendati tak jadi vaksin lantaran mengidap penyakit bawaan.
"Kalau tidak ada itu, maka tidak akan dilayani," tegas Lurah Ule, Nakhyar Munkar, S.Pd., kepada wartawan, Senin (12/7).
Diakuinya, kebijakan ini sesuai pernyataan dalam Keppres Nomor 14 tahun 2021 bukan keputusan Lurah secara pribadi.
Demikian juga dengan kegiatan kegiatan sosial masyarakat lainnya yang mengundang kerumunan semuanya akan dibatasi sesuai prokes Covid19.
"Prokes ketat harus tetap dijalankan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan hand sanitizer atau sabun," ucapnya.
Ketegasan Lurah ini disampaikan menyusul keluarnya surat edaran Gubernur NTB Nomor 180 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan instruksi Walikota Bima nomor 239 tahun 2021 tentang Pengendalian Pencegahan dan Penanganan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan menindaklanjuti arahan dari Presiden RI tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro sebagai upaya penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19). "Bersama kita lawan pandemi Covid19 ini.imbau Nakhyar," pungkasnya. (GA. 003*)