-->

Notification

×

Iklan

Komisi IV Usulkan Rp450 Miliar dari Pinjaman Rp750 Miliar, Dialokasikan Tutupi Utang Percepatan Jalan

Monday, August 30, 2021 | Monday, August 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-30T00:45:53Z

 

Anggota Komisi IV DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi,



Mataram, Garda Asakota.-


Anggota Komisi IV DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sepenuhnya menggunakan sebagian besar uang pinjaman sebesar Rp750 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menutupi utang pekerjaan Pemerintah kepada pihak ketiga yang terikat kontrak pekerjaan percepatan jalan Provinsi.


"Kontrak Pemerintah dengan pihak ketiga untuk pengerjaan percepatan jalan ini adalah sebesar Rp750 Miliar. Dari kontrak tersebut, sebesar Rp300 Miliar sudah dipenuhi pembayarannya oleh Pemerintah. Dari rencana utang sebesar Rp750 Miliar kepada PT SMI ini, direncanakan Rp250 Miliarnya untuk membayar biaya pekerjaan percepatan jalan sebesar Rp250 Miliar, sehingga Pemerintah masih memiliki utang kepada pihak ketiga sebesar Rp200 Miliar. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar dari pinjaman tersebut, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp450 Miliarnya untuk menutupi pembiayaan Perda Percepatan Jalan ini. Sisanya baru dialokasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas Rumah Sakit Provinsi," ungkap politisi PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Rabu 25 Agustus 2021, diruangan Komisi IV DPRD NTB.


Pihaknya menegaskan ketika pemerintah merubah rencana alokasi anggaran penggunaan dana pinjaman yang berasal dari PT SMI itu dari rencana awalnya sesuai MoU adalah Rp250 Miliar dialokasikan untuk menutupi biaya pengerjaan percepatan jalan provinsi dan Rp500 Miliar untuk pembangunan dan peningkatan RSUD Provinsi, kearah rencana menutupi utang pekerjaan jalan sebesar Rp500 Miliar dan Rp250 Miliar untuk pembangunan RSUD Provinsi sesuai dengan usulan Komisi IV, maka hal itu tidak akan melanggar apa-apa.


"Tidak ada masalah sebab ini dilakukan agar Pemda tidak lagi memiliki utang kepada pihak ketiga. Kewajiban Pemda kepada PT SMI itu adalah bagaimana menepati skema pembayaran pengembaliannya. Itu yang terpenting. Masalah pengalokasiannya kemana itu kewenangan Pemda. Yang terpenting kita mampu mengembalikannya dan PT SMI melihat bahwa Pemda kita memiliki kemampuan untuk mengembalikannya tepat waktu," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update