Syamsurih, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Bima |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pertengahan Maret 2021 lalu, Walikota Bima resmi melantik sejumlah pengurus Perumda Bima Aneka. Perumda ini adalah Perusahaan Umum Daerah yang didirikan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna menunjang pembangunan daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Untuk mengetahui sejauh mana peran dan fungsi Perumda Bima Aneka, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, mengaku bahwa dalam waktu dekat ini bakal memanggil Perumda Kota Bima Aneka untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan penggunaan anggaran Rp2 miliar dari APBD Kota Bima.
Menurut Duta PAN itu, anggaran miliaran tersebut harus jelas penggunaannya. Rencana bisnis dan aplikasinya hingga saat ini seperti apa, perlu dipertanyakan kepada pihak Perumda.
“Rp2 miliar itu uang tidak sedikit, dikelola untuk apa saja, progresnya seperti apa,” tanya Syamsurih.
Kata dia, sebagai wakil rakyat, pihaknya memiliki 3 fungsi, salah satunya melakukan pengawasan penggunaan anggaran negara. Karena uang di Perumda tersebut sudah tertuang dalam dokumen peraturan daerah yakni APBD 2021.
Baru dapat diketahui dan dipahami keberadaan Perumda tersebut jika ada progresnya, maka bukan tidak mungkin ditambah alokasi anggarannya pada tahun-tahun mendatang. “Makanya penting dilaksanakan RDP ini,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, saat Komisi II DPRD Kota Bima turun monitoring dan evaluasi di Perumda Kota Bima Aneka, tidak ada Direktur Perumda, sehingga kunjungan tersebut tidak diketahui apa saja rencana bisnis dan progres pembelanjaan uang negara tersebut.
“Jadi pekan depan RDP nya. Rapat ini selain memanggil Perumda juga Sekda, Dewan Pengawas dan OPD terkait,” tambahnya. (GA. 212*)