Lombok Barat, Garda Asakota.-
Polsek Gerung Polres Lombok Barat Polda NTB membubarkan kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras (Miras) jenis tuak tradisional di wilayah Batu Goleng Kelurahan Gerung Utara Sabtu malam (11/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Pasalnya, kerumunan itu dinilai melanggar Prokes di masa PPKM dan mengganggu ketenangan warga sekitar. Dalam operasi itu, polisi juga menyita puluhan miras yang dijual di tempat tersebut.
Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri langsung memimpin kegiatan patroli rutin itu bersama tim Polsek. Kegiatan operasi diawali dengan pengarahan terhadap anggota. Dalam pengarahan itu, ia menekankan ke tim untuk melakukan kegiatan secara Humanis dan saling menjaga antar anggota untuk keamanan Personel.
Setelah itu, tim bergerak ke lokasi sasaran. Setiba di lokasi pihaknya menemukan banyak pengunjung berkerumun sambil minum-minum. Pihaknya pun melakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dan menghimbau untuk membubarkan diri. "Begitu kami imbau untuk membubarkan diri, pengunjung langsung bubar,"kata Kapolsek Gerung ini.
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga melibatkan Ketua Banjar memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap menaati Prokes dimasa Pandemi. "Kami juga mengingatkan penjual miras tidak lagi menjual miras,"jelasnya. Hasil operasi itu sebut dia, pihaknya menyita 57 botol Miras jenis tuak tradisional di tiga lokasi rumah warga yang menjual miras. Puluhan botol miras yang disita itupun dibawa ke mapolsek Gerung untuk diamankan.
Ia menambahkan, operasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut kepolisian terhadap keluhan warga. Karena tempat itu kerap kali dijadikan tempat minum miras dan mengundang keributan. Karena selain minum-minum, di lokasi itu juga membunyikan musik dengan suara keras sehingga dikeluhkan warga. Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa PPKM ini. (GA. Im*)