Kantor PA Bima |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Angka kasus perceraian di Kota Bima tampaknya masih sangat tinggi di masa pandemi. Tahun 2021 baru saja berlalu, namun angka perceraian di awal tahun 2022 sudah mencapai 193 kasus dari total 406 Perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bima.
"Ada 406 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Bima di awal tahun 2021 ini, 193 di antaranya merupakan perkara perceraian baik cerai talak pun cerai gugat.
Untuk Cerai talak ada 41 perkara sementara cerai gugat sebanyak 152 perkara yang kami terima," ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima, Ma'ruf, S.Ag, MH, kepada wartawan, Rabu (19/01/2022).
Meski demikian, khusus perkara perceraian awal tahun 2022 dinilainya agak berkurang dibanding awal tahun 2021 lalu sebanyak 219 perkara yang mana didominasi oleh faktor ketidak cocokan sejumlah 133 perkara, meninggalkan pasangan 68 perkara dan 10 perkara kasus KDRT.
Dia menambahkan, selain kedua perkara tersebut masih ada beberapa perkara lainnya juga yang diterima PA Bima di awal tahun 2022 yaitu perkara hak perwalian anak 2 kasus, kemudian perkara asal usul anak 1 kasus, perkara isbat nikah 93 kasus, dispensasi kawin 16 kasus, 6 perkara kewarisan,1 perkara harta bersama dan 93 perkara yang prodeo. (GA. 003*)