-->

Notification

×

Iklan

Distribusikan Pupuk Secara Profesional, CV Rahmawati Dipanggil Polda

Monday, January 17, 2022 | Monday, January 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-17T11:52:03Z



Mataram, Garda Asakota.-


Juru Bicara CV Rahmawati salah satu Distributor Pupuk di Wilayah Kabupaten Bima, Hikmah, S.Pd., mengungkapkan pihaknya selaku salah satu distributor pupuk yang ada di Kabupaten Bima telah melakukan kerja-kerja profesional dalam mendistribusikan pupuk subsidi sesuai dengan jatah quota pupuk subsidi yang diamanatkan produsen pupuk baik PT Pupuk Kaltim maupun PT Pusri kepada perusahaannya.


"Dalam menjalankan amanat dari PT Pusri ini, kami melaksanakannya dengan sangat profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa adanya kecurangan apapun," kata Hikmah kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin 17 Januari 2021.


Hikmah menegaskan bahwa untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam distribusi pupuk kepada para pemilik kios atau pengecer dalam memainkan harga jual pupul subsidi kepada masyarakat penerima pupuk subsidi, CV Rahmawati secara kontinu mengingatkan kepada para pemilik kios atau para pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi diatas harga HET.


"CV Rahmawati sendiri telah mengeluarkan surat teguran kepada para pengecernya agar tidak menjual pupuk subsidi diatas harga HET. Dan terlalu banyak surat teguran yang kami keluarkan untuk para pengecer dari tahun ke tahun. Bahkan sudah ada tiga pengecer yang sudah kami copot yakni satu di Kecamatan Bolo, satu di Madapangga dan satu di Kecamatan Sape," tegasnya.


Menurutnya, di tahun 2021, CV Rahmawati memiliki jatah atau quota pupuk subsidi sebanyak 15 ribu ton lebih untuk didistribusikan  di tujuh (7) Kecamatan di Kabupaten Bima. Sementara, di tahun 2022, jatah distribusi pupuk subsidi berkurang menjadi 6 ribu untuk empat (4) wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Bolo, Belo, Donggo dan Soromandi.


"Pendistribusiannya langsung dilakukan sesuai dengan jumlah RDKK yang ada, jumlah pemilik kios atau pengecer. Sehingga tidak ada celah sedikitpun adanya penimbunan atau permainan, karena ada sistem pengawasan Online dari Pupuk Indonesia yang didalamnya termasuk Dinas Pertanian, Distributor dan para pengecer. Tidak ada satu sisi pun yang bisa disembunyikan. Begitu pun dalam Laporannya yang disebut dengan Laporan Tebus Pupuk Bersubsidi Langsung. Ketika diinput, maka akan langsung masuk kedalam data Pupuk Indonesia yang sudah diapprove dan direkap oleh Dinas Pertanian Provinsi. Jadi kelangkaan pupuk itu bukan karena adanya penimbunan, Hanya saja ini terjadi karena kekurangan subsidi pupuk yang disediakan oleh Negara sesuai dengan kebutuhan petani," terang Hikmah.


Diceritakannya, pada tahun 2018, CV Rahmawati diberikan izin mendistribusikan pupuk subsidi di sembilan (9) Kecamatan. Hanya saja pada saat itu pihak produsen pupuk subsidi yakni PT Pupuk Kaltim meminta agar perusahaannya mengurangi distribusi pupuk subsidi menjadi hanya tujuh (7) Kecamatan.


"Meski saat itu tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak CV Rahmawati, kami pun rela melepas dua (2) wilayah tersebut. Tapi karena adanya pemeriksaan dari KPPU atau Komisi Pengawas Pengecer Usaha tehadap produsen pupuk subsidi yakni PT Pupuk Kaltim, maka PT Pupuk Kaltim pun hengkang dari NTB dan masuklah PT Pusri ditahun 2019," terangnya.


Selama dipegang oleh PT Pusri, baru tiga (3) bulan, tiga (3) wilayah distribusi yang berada dalam genggamannya dikurangi lagi hingga tersisa empat (4) Kecamatan yakni Kecamatan Bolo, Donggo, Soromandi dan Belo.


"Distributor baru pun masuk dan memegang sejumlah wilayah yang kami pegang dulu," katanya.


"Peristiwa yang paling aneh itu adalah ketika pupuk kami dengan total sebanyak 13 ton dijarah dan kami laporkan terkait kasus penjarahan tersebut pada tanggal 24 November 2021 (Pupuk Subsidi yang dijarah sebanyak 7 ton). Laporan itu, anehnya tidak pernah diproses. Kemudian penjarahan kembali terjadi pada tanggal 26 November 2021 (sebanyak 6 ton), juga tidak digubris. Beberapa hari kemudian, masyarakat juga meminta kepada kami agar mengeluarkan pupuk sebanyak tujuh (7) ton lagi dikarenakan ada kesalahan dimana sebagian kecil pengecer terlambat. Maka diminta lagi satu ton, sementara pupuk saya sudah tidak di gudang, dikasihlah pupuk non subsidi dengan harga subsidi sehingga kami mengalami kerugian sekitar Rp11 juta," keluhnya lagi.


Seminggu setelah itu, lanjutnya, kami dipanggil oleh Polda NTB. Berdasarkan hasil informasi tanggal 23 November 2021, bahwa H Ibrahim, Direktur CV Rahmawati, diminta klarifikasi. 


"Beliau pun hadir dan menjelaskan duduk permasalahannya serta menyerahkan semua dokumen yang ada. Baru seminggu yang lalu, beliau juga dimintai keterangan yang kedua untuk melengkapi dokumen administrasi lainnya. Setelah itu, muncul opini-opini negatif yang menyatakan bahwa pengurangan wilayah izin kami adalah oleh Pemda. Padahal mereka tidak memiliki kewenangan untuk itu. Disisi lain penjarahan pupuk yang dilakukan kepada Distributor lain tidak disoroti oleh KP3 bahkan terkesan disembunyikan, padahal sudah tiga kali terjadi penjarahan pupuk pada distributor baru. Bahkan pupuk subsidi dijual dijalan diatas harga HET. Padahal hal itu tidak boleh dilakukan," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update