Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, dihadapan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/1). |
Lombok Utara, Garda Asakota.-
Komitmen Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, dalam mendorong maju dan berkembangnya investasi di NTB khususnya di Gili Trawangan mulai terlihat. Paska memutus kontrak PT GTI beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi NTB segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dengan Masyarakat dan Pengusaha Gili Trawangan pada Selasa 11 Januari 2021, di Gili Trawangan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah tersebut resmi dilakukan oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dengan Masyarakat/Pengusaha Gili Trawangan. Pemanfaatan tanah seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang terdapat di Gili Trawangan diserahkan kepada masyarakat untuk dikelolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dalam sambutannya, gubernur NTB yang akrab disapa Dr. Zul menjelaskan, peristiwa ini menjadi sejarah baru yang disaksikan oleh pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat Gili Trawangan untuk membuktikan bahwa keseriusan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada aspirasi dan kesejahteraan masyarakat di Gili Trawangan sangat diprioritaskan.
"Apa yang kita lakukan hari ini demi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dengan kerjasama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa akan datang," tegas Dr. Zul saat melakukan Penanda tanganan Perjanjian kerjasama Pemanfataan Tanah antara Pemprov NTB dengan Masyarakat/Pengusaha di Gili Trawangan, Selasa (11/01/21).
Untuk itu, Dr. Zul meminta kepada Satgas Gili Trawangan agar kedepannya tidak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat. Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak boleh ada pungutan-pungutan, bahkan sebaliknya mereka yang harus dibantu oleh pemerintah.
"Bismillah hari ini kita tandatangani kesepakatan ini, sebagai proses perbaikan kita di masa depan, semoga Allah SWT menghadirkan keberkahan bagi kita semua," harap Gubernur dihadapan pejabat dan ratusan masyarakat Gili Trawangan yang hadir.
Meski demikian, Dr. Zul juga mengakui bahwa kahadiran para investor merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang pembangunan dan kejahteraan masyarakat di NTB dan pemerintah Provinsi NTB selalu memuliakan dan menggelar karpet merah bagi para investor yang berinvestasi di NTB. Tapi sisi lain, para investor juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai undang-undang yang berlaku terutama bagaimana masyarakat sekitar harus benar-benar merasakan manfaat dari investasi dilakukan juga diperhatikan kesejahteraannya.
"Kalau pengolahan aset/tanah dibiarkan terlantar oleh investor dan sudah diajak berkomunikasi dengan baik tapi juga tidak dihiraukan maka putus kontrak terpaksa dilakukan demi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat," jelas Dr. Zul.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya dihadapi oleh pemerintah Provinsi NTB bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait kontrak pengelolaan lahan tersebut yang dinilai belum maksimal direalisasikan dan dimanfaatkan oleh pihak GTI selama berpuluh-puluhan tahun. Dengan melalui berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah Provinsi NTB memutuskan kontrak dengan pihak GTI pada September 2021 lalu dan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 65 hektar tersebut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan.
"Tentu keputusan ini tidak mungkin menyenangkan semua orang. Kalau ada yang belum puas dan merasa dirugikan maka tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dirasakan oleh semua pihak," tegas gubernur.
Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah mengakui pertemuannya dengan pengusaha dan masyarakat Gili Trawangan merupakan berkah sekaligus buah pentingnya tetap merajut silaturrahmi. Mengurus masyarakat dengan berbagai kompleksitas bagi seorang pemimpin bukanlah perkara gampang jika tida menjalani strateginya dengan baik. Setiap persoalan akan tuntas dengan baik dengan cara-cara baik dan pemimpin harus benar-benar serius untuk mengatasinya.
“Kita ingin menghadirkan investasi yang tenang, aman dan nyaman di daerah kita, khususnya di Gili Trawangan ini. Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Indonesia tidak mungkin maju ekonominya tanpa investor. Salah satu tempat investasi menarik itu adalah Gili Trawangan. Oleh karena itu tugas kami memuliakan berjalannya investasi, memuliakan kontrak dan harus dihargai. Tidak mungkin ada investasi menarik bagi investor kalau kita itu sedikit-dikit puitus kontrak . Tak ada investor yang mau datang ke daerah kita kalau sedikit-dikit kita putus kontrak. Kita harus memuliakan pelaku-pelaku usaha dengan baik,” pernyataan Gubernur dihadapan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/1).
Pada Penadatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Masyarakat dan Pengusaha Gili Trawangan, Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB ini menegaskan, Pemprov NTB telah menghidangkan karpet merah pada GTI untuk membangun Gili Trawangan menjadi lebih baik.
“Dalam berinvestasi arahnya masyarakat tidak boleh menderita, tercekam dalam ketakutan. Jika perusahaan sudah berkali-kali kita peringati, kasi tau baik-baik, tapi tak pernah mengindahkan, maka putus kontrak harus dilaksanakan. Namun perlu diketahui memutuskan kontrakpun tidak gampang, Namun tujuan akhirnya bagaimana menyelamatkan masyarakat agar bisa menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” ujar Bang Zul yang pernah tiga periode sebagai anggota DPR RI ini.
Gubernur menambahkan, penandatanganan ini dilakukan agar ada kepastian hukum, tidak lagi ditakut-takuti apalagi diteror. Tentu keputusan ini tidak menyenangkan semua orang. “Jika ada yang masih merasa belum puas atau dirugikan silahkan kami sebagai pemimpin harus jadi penenangah untuk mencarikan solusi terbaik agar keadilan berpihak untuk semua,” tandas orang nomor satu di Bumi Gora ini.
Bang Zul juga menyatakan, penadatanganan Ini dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah serius menangani Gili Trawangan ini sebaik-baiknya. Dengan penandatanganan ini hemat Gubernur, merupakan bukti konkrit dengan alas hukum yang sudah jelas.
“Kita sama-sama tanda tangani perjanjian ini sebagai langkah awal menuai kebaikan di kemudian hari. Kalau ada hal-hal yang tidak memuaskan kami terbuka bagi warga masyarakat Trawangan untuk mendiskusikan hal ini untuk kebaikan bersama,” ujar Bang Zul.
Sementara itu, Ketua Satgas Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menjelaskan, persoalan Gili Trawangan mulai ada kebaikan yang dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat Gili Trawangan. Melalui kebijakan ini juga Pemerintah Provinsi NTB melimpahkan pemanfaatan aset dengan bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat untuk dikelolah dengan sebaik-baiknya agar pemerintah dan masyarakat sama-sama saling menguntungkan.
"Yang pasti kita ingin masyarakat menjadikan tanah itu sebagaj aset kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ungkapnya yang sekaligus sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB.
Sementara itu, lanjutnya, untuk sewa tanah yang dikelolah oleh masyarakat masih akan dilakukan dengan komunikasi dan negosiasi yang baik. Hal itu juga didasarkan pada klasifikasi masyarakat biasa dan masyarakat pengusaha sehingga sewanya akan ditentukan berdasarkan hasil dari pendapat masyarakat. Sehingga pengusaha pun akan dilihat jenis usahanya baru akan ditentukan jumlah iurannya.
"Besaran yang dikenakan pun masih ada komunikasi dan negosiasi antara pemerintah dan masyarakat sampai terjadinya penandatangan perjanjian ini. Kita akan pilah mana masyarakat pengusaha dan masyarakat biasa," ungkapnya
Dijelaskannya, sementara proyeksi dari perjanjian kerja sama ini belum dipastikan tapi yang jelas ada kontribusi masyarakat untuk pemerintah NTB dan akan kembali kepada masyarakat. Sehingga skema ini juga akan diserahkan kepada badan pendapatan daerah.
Penandatanganan ini dilakukan oleh lima orang perwakilan masyarakat pengusaha Gili Trawangan yang turut juga disaksikan oleh Bupati Lombok Utara, Kepala BPN Wilayah NTB, Danlanal, Kepala OPD lingkup Provinsi NTB, Kepala OPD lingkup pertanian kabupaten Lombok Utara serta ratusan masyarakat Gili Trawangan. (**)