-->

Notification

×

Iklan

Petani Dihantui Kelangkaan Pupuk, Sekdakab Bima Ancam Cabut Ijin Pengecer Nakal

Friday, January 14, 2022 | Friday, January 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-14T00:21:53Z

 

Suasana rapat koordinasi dan konsultasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di aula Kantor Camat Donggo Kabupaten Bima, Kamis (13/1/2022).



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



Setiap musim tanam tiba, masalah kelangkaan pupuk di Kabupaten Bima masih terus menghantui para petani. Pemerintah Daerah memastikan, akan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani saat ini. 



Hal itu terungkap saat rapat koordinasi dan konsultasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berlangsung Kamis pagi, 13 Januari 2022 bertempat di aula Kantor Camat Donggo Kabupaten Bima. 


Rapat yang dipimpin oleh Sekdakab Bima, Drs. HM. Taufik HAK, M. Si, menghadirkan para pengecer pupuk se Kecamatan Donggo dan Soromandi.


Dalam rapat tersebut Sekda mengungkapkan bahwa Pemda hadir di tengah masyarakat dalam rangka bersilaturahmi sekaligus memantau secara langsung masalah harga pupuk yang dijual di atas HET.


Dia juga meminta dukungan semua pihak untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalah gunaan pupuk bersubsidi.


"Tidak ada kata maaf bagi pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Saya akan memberikan tindakan tegas kepada para pengecer, ijinnya akanndicabut," ujar Sekda.


"Pengecer tidak boleh jual pupuk di atas harga HET, tidak ada kesepakatan menaikan harga pupuk karena itu sudah melanggar program pemerintah, jika melanggar maka akan saya panggil Distributornya juga," timpalnya lagi.



Dia menegaskan bahwa pihak pemerintah Pusat dan Daerah sudah menetapkan harga pupuk Rp112.500 per Zak. Jadi secara hukum tidak sah jika dijual di atas harga HET.


Sekda juga mengharapkan kepada para pengecer yang berada di Kecamatan Donggo dan Soromandi bahwa bagi yang tidak terdaftar di RDKK tidak boleh mendapat pupuk bersubsidi pemerintah.


Begitupun saat menjual pupuk harus di sertai dengan kuitansi pembelian. "Jangan menjual pupuk di luar area (RDKK) Pupuk tidak langka namun pengecer melempar di luar area/ke Desa lain.


Saya akan minta ke pihak Distributor agar pendistribusian pupuk untuk Donggo harus secara konvoi hingga akan sampai di kec Donggo secara bersamaan dan akan dikawal oleh TNI dan Brimob untuk menghindari  penjarahan. 


Saya udah perintahkan pihak kepolisian agar pupuk subsidi di boleh di bawa keluar kecamatan apalagi di luar Daerah," pintanya. (GA. 008*)

×
Berita Terbaru Update