Ir Rendra Farid |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bima, Ir. Rendra Farid, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan kalau pihaknya di DKP hanya mengeluarkan rekomendasi terkait dengan keberadaan tambak udang yang dipersoalkan warga saat ini, sementara untuk urusan ijinnya menjadi kewenangan Propinsi NTB.
Penegasan itu disampaikannya menyikapi aksi Demo Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima Kamis pagi (10/02/2022) yang mendesak Dinas terkait untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan tambak udang di wilayah perairan Poja Sape.
"Jadi kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja, ijin menjadi kewenangan Provinsi. Sedangkan kalau Amdal itu ranahnya DLH, silahkan ke sana," ujarnya kepada Garda Asakota.
Di singgung sudah berapa banyak usaha tambak yang sudah diberikan rekomendasi oleh DKP?, Rendra mengaku tidak mengingat pasti. "Kalau soal itu saya harus cek data dulu, tapi yang saya ketahui sih jumlahnya nggak banyak," sahutnya singkat. (GA. 003*)