YPR |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sebanyak Rp20 milyar Dana Insentif Daerah (DID) Kota Bima tahun 2022 dipastikan hilang. Pasalnya Pemerintah Pusat hanya mengalokasikan Rp9 milyar dari Rp29 milyar. DPRD menyoroti pengurangan DID yang mencapai puluhan miliar itu, dan mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bima, Drs. M. Saleh Yasin, kepada wartawan mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak berkurangnya DID sebanyak Rp20 milyar pada tahun 2022, sebab pengurangan tersebut sudah menjadi
ketentuan Pemerintah Pusat.
"DID Kota Bima tersisa hanya Rp9 milyar yang dari awal mencapai Rp29 milyar. Pengurangan Rp20 milyar DID Ini sudah menjadi ketentuan pusat," ujarnya.
Menurut dia, berkurang DID tersebut cukup berpengaruh pada proses pembangunan yang telah direncanakan. Hanya saja Pemkot Bima melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyesuaikan kekurangan tersebut.
"Tetap ada pengaruh, tapi sudah disesuaikan penganggarannya oleh TAPD," ujarnya.
Apa penyebab berkurangnya DID Kota Bima ? Ia memastikan pengurangan DID itu tidak terkait dengan buruknya tata kelola pemerintahan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai target tahun 2021 kemarin, ataupun molornya pembahasan APBD yang tidak tepat waktu.
"Kurangnya DID Kota Bima tidak ada kaitan dengan ini semua. Pengurangannya memang murni oleh Pusat. Semua daerah kemungkinan mengalami hal serupa," ujarnya.
Terpisah Anggota DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan SE (YPR), menyoroti dan mempertanyakan kinerja Pemkot Bima sehingga Pemerintah Pusat memangkas atau mengurangi dana DID hingga mencapai Rp20 milyar.
"Kita pertanyakan, karena pengurangan DID yang mencapai Rp20 milyar oleh Pusat ini, tentu ada sebabnya," ujarnya.
Menurut Duta PAN ini, Pemerintah pusat akan mengalokasikan DID sebagai insentif atau penghargaan kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah.
Juga dalam pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. "Jadi jika berkurangnya DID untuk Kota Bima kemungkinan karena buruknya tatanan birokrasi (pemerintahan)," ujarnya.
Pemerintah daerah bisa mendapatkan DID karena meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kemudian penetapan peraturan daerah (Perda) APBD yang tepat waktu serta implementasi e-goverment.
"Selain itu penilaian tambahan inovasi dalam mengambil kebijakan, regulasi, hingga menekan laju persebaran Covid-19," pungkas pria yang akrab disapa YPR ini. (GA. 212*)