-->

Notification

×

Iklan

Paripurna Dinilai Tidak Qourum, Fraksi Nasdem Kembali Interupsi Sidang Paripurna

Tuesday, March 15, 2022 | Tuesday, March 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-15T03:49:40Z



Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB tentang Penyampaian Hasil Reses yang digelar pada Senin 14 Maret 2022.





Mataram, Garda Asakota.-


Rapat Paripurna DPRD NTB tentang Penyampaian Hasil Reses yang digelar pada Senin 14 Maret 2022, kembali  diwarnai interupsi dari Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).


Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTB, H Bohari Muslim, mempertanyakan soal qourumnya peserta Rapat Paripurna. Menurutnya rapat paripurna yang digelar tersebut tidak qourum dan ditengarai melanggar tata tertib.


"Interupsi Pimpinan, saya mohon Pimpinan mengecheck berapa anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini. Ini tidak qourum Pimpinan. Setiap kita sidang selalu melanggar tata tertib. Kemarin waktu pemilihan AKD, semua anggota Dewan tidak ada yang tidak hadir, satu pun dari anggota Fraksi, nggak ada yang ndak hadir. Hari ini, coba kita check dulu, ini tidak qourum. Jangan sampai kita melanggar terus menerus, sejak terjadi Covid19, kita tidak pernah qourum dalam rapat paripurna. Itu jadi kebiasaan kita, jangan sampai terus menerus kita seperti ini," interupsi Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Timur ini.


Pihaknya setuju jika rapat paripurna tersebut tidak mengambil keputusan, hanya saja setiap sidang paripurna anggota Dewan yang harus hadir itu adalah 50 plus 1, kalau itu tidak mengambil keputusan. Tetapi ketika kita mengambil keputusan, maka 2/3 dari anggota Dewan harus hadir.


"Kan bisa kita tunda sidang ini sampai besok atau lusa karena tidak ada artinya kita mengambil keputusan disaat kita tidak qourum," timpalnya.


Bahkan menurutnya, jika alasannya adalah adanya pembatasan kehadiran karena sakit atau karena usia dan lainnya, terbantahkan karena Menteri LBP telah mencabut semua hal itu.


"Bahkan antigen saja sudah tidak dipakai. Apalagi kalau kita buat catatan-catatan lagi seperti itu. Tolong jangan ada lagi catatan-catatan seperti itu. Kita sepakati saja rapat paripurna kali ini kita tunda saja sambil kita konsolidasi anggota lain untuk hadir dalam rapat paripurna kali ini. Dan kalau kita minta persetujuan rapat paripurna maka pertanyaan saya rapat paripurna ini qourum atau tidak? inikan tidak qourum. Hari ini saya juga melihat banyak anggota Dewan yang tandatangan daftar hadir tapi tidak terlihat orangnya hadir. Itu tolong diajaklah, jangan tandatangan tapi tidak qourum. Secara administratif kita qourum tapi secara fisik kehadiran tidak qourum," kritiknya lagi.


Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar, H Achmad Puaddi, mengungkapkan rapat paripurna tersebut harus tetap dilanjutkan karena penyampaian hasil reses tersebut merupakan pengayaan terhadap pelaksanaan Musrenbang. Apalagi menurutnya penyampaian hasil reses tersebut harus disampaikan lebih awal sebelum pelaksanaan Musrenbang.


"Oleh karenanya rapat paripurna kali ini harus tetap kita lanjutkan agar usulan-usulan masyarakat dari hasil reses ini dapat segera dimasukan kedalam program pemerintah daerah," ujarnya.

 

Ketua Fraksi Gerindra, Nauvar Farinduan, menyampaikan pihaknya menghitung anggota yang hadir ada sekitar 13 orang, sementara anggota yang aktif sekitar 59 orang. Menurutnya, kalau dibagi, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN, sepengetahuannya sedang berada di luar daerah.


"Bisa kita anggap dia hadir atau kita anggap tidak hadir, tapi dianggap menyetujui hasil paripurna, totalnya ada sekitar 25 orang. Kalau 25 orang dibagi 59, maka presentasi kehadiran kita ini sekitar 42 persen. Kalau ketemu angka 2/3, artinya sepuluh persen  dianggap bisa ditoleransi memenuhi protokol covid19. Menurut saya, angka 10 persen ini cukup relevan. 42 persen yang hadir, 10 persen dianggap relevan tidak hadir karena Covid19. Sehingga kesimpulannya paripurna bisa dilanjutkan," terangnya.  


Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, yang saat itu memimpin Rapat Paripurna menjelaskan pihaknya telah berusaha dan berupaya untuk menghadirkan anggota Dewan dalam rapat paripurna tersebut, hanya saja ada sebagian anggota Dewan yang saat itu tengah berada dalam perjalanan.


"Rapat Paripurna kali ini juga tidak mengambil suatu keputusan. Ini hanya menyerahkan hasil reses sebagai bahan Pemerintah Provinsi dalam menyusun program yang akan masuk didalam RKPD yang akan disandingkan dengan Musrenbang. Jadi kalau diperkenankan, kita lanjutkan rapat paripurna kali ini, seraya menunggu anggota Dewan lainnya, karena juga tidak ada keputusan yang akan kita ambil hari ini. Apalagi keputusan yang diambil tersebut sudah diputuskan dalam rumusan dokumen dari Dapil masing-masing anggota Dewan yang pada rapat paripurna kali ini akan diserahkan pada rapat paripurna dan akan kami teruskan kepada Pemprov yang diwakili oleh Assisten III," jelas Anggota DPRD NTB dari Dapil VI Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu ini.


Bagaimana pun juga kita di Dewan ini, belum menyatakan Covid19 ini sudah berlalu. Ini terbukti dari undangan yang disampaikan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB yang menyatakan bahwa protokol Covid19 masih kita pergunakan. Karena itu usulannya, pada paripurna berikut, apakah pada Rapat Banmus, apakah protokol covid19 masih kita pergunakan atau tidak itu nanti akan kita bahas di Rapat Banmus.


"Tapi paripurna hari ini berdasarkan undangan tersebut masih berdasarkan Protokol Covid19. Oleh karena itu mohon pengertiannya bahwa paripurna ini kita lanjutkan berdasarkan protokol Covid19 sesuai dengan undangan yang kita sampaikan," jelas Mori.


Akhirnya, rapat paripurna tesebut berhasil disepakati untuk tetap dilanjutkan dengan protokol Covid19.


Pelaksanaan reses anggota DPRD NTB sendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Februari sampai dengan 17 Februari 2022. Pimpinan dan anggota DPRD NTB telah melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu melaksanakan reses di Dapil masing-masing.


Hasil pelaksanaan reses tersebut sesuai dengan tatib Dewan wajib disampaikan pada sidang Paripurna Dewan. Penyampaian hasil reses sendiri disampaikan atau diserahkan masing-masing Dapil kepada Pimpinan Rapat Paripurna untuk kemudian disampaikan kepada Pemperintah Provinsi NTB melalui Assisten III yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. (GA. Ese*) 

×
Berita Terbaru Update