Anggota Komisi IV DPRD NTB Bidang Infrastruktur, H As'at Abdullah. |
Mataram, Garda Asakota.-
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Nasdem, H As'at Abdullah, mengungkapkan dirinya tidak sepakat dengan adanya pandangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB gagal dalam mengimplementasikan Perda Percepatan Jalan dengan sistem Tahun Jamak atau Sistem Multi Years Tahun Anggaran (TA) 2021.
"Kemantapan Jalan Provinsi itu sudah melebihi target sebesar 0,06%. Justru itu bagus karena ada peningkatan target dari target RPJMD sebesar 83,95 persen ke 84,01% yang dihitung dari batas akhir capain tahun 2020. Capaian tahun 2020 itu adalah sebesar 80,05%, tahun 2021 adalah sebesar 83,95% dan capaian tahun 2021 adalah sebesar 84,01%. Sehingga ada peningkatan sebesar 3,96%. Semestinya apa yang telah dicapai oleh Pemprov ini harusnya diapresiasi karena sudah berhasil melampaui target dari yang ditetapkan," kata sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Sumbawa ini kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.
Menurutnya term 'gagal' mengimplementasikan Perda Percepatan Jalan Tahun Jamak itu tidak tepat disematkan kepada pihak Pemerintah Provinsi karena jika dilihat dari sisi keberhasilan Pemprov meningkatkan kemantapan jalan sebesar 0,06% itu merupakan sesuatu hal yang semestinya harus diapresiasi.
"Yang paling penting itu adalah keberhasilan Pemprov itu dalam mencapai target. Apalagi dalam hal ini ada peningkatan sebesar 0,06%. Yang kita semestinya soroti itu apabila kinerjanya berada dibawah target yang ditetapkan. Inikan justru meningkat sebesar 0,06%. Jadi term 'gagal' mengimplementasikan Perda Percepatan Jalan Tahun Jamak ini tidak tepat juga disematkan kepada Pemprov karena ukurannya adalah target RPJMD. Gagal dan tidak gagalnya capaian nanti akan terlihat sampai dengan tahun 2022 ini. Dan tahun 2022 ini kan belum berakhir," cetus H As'at lagi.
Diakuinya dalam pelaksanaan pekerjaan percepatan jalan ini sedikit mengalami keterlambatan akibat kurang matangnya aspek perencanaan. Ketika perencanaannya kurang matang, maka menurutnya, seharusnya dari awal dimulainya pekerjaan percepatan jalan tahun jamak ini yaitu sejak tahun 2019 lalu, sudah dibicarakan soal-soal yang berkaitan dengan aspek pembebasan lahan dan lain sebagainya, baru layak untuk dilaksanakan pekerjaan tersebut.
"Adanya keterlambatan pekerjaan tersebut lebih disebabkan pada aspek keterlambatan menyangkut pembebasan lahannya seperti yang terjadi dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Karang Sukun yang belum bisa dilaksanakan karena adanya masalah lahan. Yang seharusnya dari awal soal pembebasan lahan ini dibicarakan terlebih dahulu," bebernya.
Sementara menyangkut adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan deadline kontrak, menurutnya, akan diserahkan sepenuhnya penilaiannya kepada pihak Dinas terkait, apakah akan dikenakan denda ataukah diberikan perpanjangan waktu atau addendum waktu sesuai dengan indikator yang ada.
"Kalau menurut saya, sebaiknya para rekanan itu diberikan denda keterlambatan satu per mil sehari sampai dengan batas waktu 50 hari. Nanti kalau gagal memenuhi denda sampai batas waktu 50 hari, baru dilaksanakan pemutusan kontrak," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi NTB menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB gagal dalam melakukan pengelolaan keuangan APBD serta gagal dalam mengimplementasikan Perda Percepatan Jalan tahun jamak yang dihajatkan untuk meningkatkan kemantapan jalan.
"Dalam Dokumen LKPJ Gubernur Halaman III 111 hingga III 132 dijelaskan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang meliputi cakupan air bersih, prosentase kemantapan sistim irigasi, prosentase pemantapan jalan, terjadi peningkatan yang relatif kecil dari target dan ini tidak signifikan dibandingkan dengan pagu anggaran yang didanai dengan APBD Tahun 2021. Pendanaan untuk jaringan jalan provinsi dalam tahun 2021 didanai sebesar Rp255 miliar lebih hanya meningkatkan kemantapan jalan sebesar 0.06 % ( Target RPJMD 83,95% ke 84,01%). Ini menunjukan kegagalan Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan APBD. Perda Percepatan Jalan tahun jamak yang dihajatkan untuk meningkatkan kemantapan jalan gagal di implentasikan," ujar Juru Bicara Komisi IV DPRD NTB, HL Pelita Putra, saat membacakan Laporan Komisi IV tentang LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun Anggaran 2021 di depan forum Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu, 18 Mei 2022.
Sesuai dengan fakta dilapangan yang didapatkan oleh Komisi IV DPRD NTB dari beberapa kali kunjungan kerja bahwa data-data realisasi capaian yang disajikan dalam LKPJ Gubernur mengenai capaian indikator penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditemukan beberapa data yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV di Korleko Lombok Timur yang meninjau paket 2 pekerjaan yakni jalan dan jembatan Kruak-Labuhan Haji dan jembatan Korleko yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur tahun 2021 ( lihat di tabel 3.71 halaman III.13) bahwa pekerjaan yang dimulai dari tanggal 14 desember 2020 dan berakhir tanggal 8 mei 2022 (sesuai perjanjian kontrak kerja) dengan panjang jalan 6,99 km dan jembatan Korleko dinyatakan sudah selesai realisasi seratus porsen. Fakta di lapangan hasil kunjungan kerja dan wawancara kami dengan kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum di lokasi bahwa pekerjaan itu belum sesuai atau baru tercapai 91% dan diperkirakan akan selesai Juli tahun 2022 atau tiga bulan lagi. Hal serupa juga ditemukan dalam kunjungan kerja Komisi IV pada paket 6 yakni pekerjaan Jalan Ade Irma Suryani (Mataram), jalan Prabu Rangka Sari (Mataram), jalan Brawijaya (Mataram), dan Simpang Tanah Aji (Mataram) dalam laporan LKPJ Gubernur dinyatakan realisasi sesuai target 100%, Padahal dalam kunjungan kami tanggal 12 mei 2022 menyaksikan bahwa pekrjaan masih berlangsung. Demikian juga hal nya pada pekerjaan paket 7 yakni Jalan Catur Warga (Mataram); Jalan Pendidikan (Mataram) dan Jembatan Karang Sukun, paket ini lebih parah lagi, disamping realsisi yang rendah karena kontrak sudah berakhir 4 Mei 2022, juga mengalami kendala belum selesainya proses pembebasan lahan dengan Pemerintah Kota Mataram. Ini sekali lagi menunjukan bahwa Pemerintah Daerah gagal dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak," sorot Komisi IV DPRD NTB.
Jika ditelusuri lebih jauh, lanjut Politisi PKB ini, ditemukan kesimpangsiuran data dalam laporan LKPJ Gubernur NTB tahun 2021. Di halaman III.123 grafik 3.25, dengan judul capaian kinerja pemantapan jalan di Provinsi NTB pada tahun 2019-2023, dilaporkan bahwa capaian kemantapan jalan provinsi pada tahun 2020 sebesar 80.05 % dari target RPJMD sebesar 80,76% dan angka ini berbeda dibandingkan dengan angka resmi yang tertera di dokumen RPJMD di halaman III.336 LKPJ Gubernur 2021.
"Kesimpang siuran angka angka capaian di laporan LKPJ Gubernur menambah keyakinan bahwa laporan LKPJ Gubernur tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini menunjukan perencanaan yang tidak matang, oleh karena itu kami merekomendasikan agar dilakukan peningkatan kinerja. Komisi IV juga merekomendasi agar pemerintah melaksanakan program program percepatan pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana dan melaporkan sesuai dengan fakta di lapangan. Beberapa kendala yang menghambat penyelesaian program precepatan jalan sesuai dengan Perda Percepatan seperti misalnya belum tuntasnya proses pembebasan lahan dengan pemerintah kabupaten/kota agar segera diselesaikan," pungkasnya. (GA. Im/Ese*)