Suasana Rapat Kerja Komisi IV DPRD NTB terkait LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur NTB bersama dengan Dinas PUPR Provinsi NTB yang digelar Selasa 17 Mei 2022. |
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB Bidang Infrastruktur, H Achmad Puaddi, mengungkapkan akan menggelar Rapat Internal Komisi IV untuk membahas dan mengkaji lebih jauh terkait dengan dugaan ketidaksingkronan antara laporan administratif Dinas PUPR yag menyatakan pekerjaan beberapa ruas jalan telah mencapai angka 100 persen sementara pada kenyataannya pekerjaan di lapangan berdasarkan kunjungan langsung Komisi IV masih belum tuntas dikerjakan.
"Nanti dalam rapat internal Komisi IV akan kita kaji dan bahas lebih jauh terkait dengan masalah ini sehingga apa-apa yang menjadi hasil kajian yang kita padukan dengan dokumen tersebut akan melahirkan rekomendasi dari Komisi IV," tegas Politisi Partai Golkar ini kepada sejumlah wartawan usai menggelar Rapat Kerja Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Gubernur dan Wakil Gubernur di Komisi IV DPRD NTB dengan Dinas PUPR, Selasa 17 Mei 2022.
Dikatakannya, berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi IV yang digelar beberapa waktu lalu, ditemukan adanya sejumlah ruas jalan yang termasuk didalam program percepatan jalan provinsi yang diduga belum tuntas dikerjakan.
"Padahal batas kontrak pekerjaannya tersebut dideadline sampai bulan Mei ini. Ruas jalan tersebut menurutnya adalah ruas jalan pendidikan. Begitu pun dengan ruas jalan keruak-labuhan haji sepanjang tujuh (7) Kilometer serta pekerjaan jembatan korleko yang baru mencapai angka 90 persen. Didokumennya dilaporkan tuntas 100 persen, sementara pekerjaan jembatannya belum tuntas dikerjakan. padahal kontraknya juga selesai dalam bulan Mei ini," ujar Achmad Puaddi lagi.
Menurutnya, berdasarkan hasil penjelasan Dinas PUPR terkait dengan adanya sejumlah permasalahan tersebut, bahwa hal itu dikarenakan karena sejumlah ruas pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sistem multi years atau berdasarkan sistem tahun jamak yang dikerjakan hingga tahun 2023.
"Terhadap ruas pekerjaan yang telah selesai masa kontraknya, namun belum tuntas dikerjakan itu maka nanti akan kita kembalikan pada aturan-aturan yang ada seperti ketentuan dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam ketentuan itukan ada aturannya apakah denda dan lain sebagainya," timpalnya.
Sementara dikatakannya, untuk realisasi keuangan atas sejumlah pekerjaan ruas jalan tersebut sendiri belum sama sekali ada. "Realisasi keuangannya sama sekali belum ada terhadap sejumlah ruas pekerjaan tersebut," pungkasnya. (GA. Im*)