Mataram, Garda Asakota.-
Anggota Komisi V DPR RI yang membidangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. H. Suryadi Jaya Purnama, ST., berencana akan turun langsung melihat proses pengerjaan proyek pembangunan sistem penyediaan air baku bendungan Pengge untuk KEK Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Logis NTB, M Fihirudin, Sabtu (28/5/2022), mengungkapkan salah satu anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB fraksi PKS sudah membuat jadwal khusus untuk mengunjungi dan melihat secara langsung proses pengerjaan proyek pembangunan sistem air baku bendungan Pengga untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang di bangun menggunakan dana APBN tahun 2021 - 2022 sebesar Rp, 132. 689.105. 000,-
"Kami sudah meminta kepada beliau SJP, selaku anggota Komisi 5 DPR RI Dapil NTB untuk turun melihat secara langsung sistim pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBN" katanya.
Menurut Fihirudin, terkait pengerjaan proyek tersebut DPR RI di Senayan telah menerima pengaduan tertulis yang di layangkan pihaknya (Logis) beberapa minggu lalu. Sehingga mendapat respon positif anggota Komisi 5 DPR RI, salah satunya yakni Suryadi Jaya Purnama atau SJP, dan anggota DPR RI Dapil NTB. Karena Komisi 5 yang membidangi soal Proyek di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Proyek ini menggunakan anggaran APBN sehingga kami meminta juga pengawasan dari DPR RI, agar tidak sia - sia pengalokasian anggaran negara," jelasnya.
Dikatakan Fihirudin, sejauh ini proses pengerjaan proyek Pipanisasi air baku tersebut banyak menimbulkan gejolak dan komplain di lapangan terutama penggalian bahu jalan raya yang menyebabkan kerusakan, tidak hanya itu namun di duga kuat dalam sistem penggalian pihak kontraktor dalam hal ini PT Nindya Karya, memberikan pekerjaan galian kepada Subkon yang masih kurang berpengalaman dalam bekerja sehingga patut di curigai adanya permainan dan kesalahan dalam bekerja.
Selain itu juga, pihak pemenang tender yaitu PT Nindya Karya, terkesan bagi - bagi proyek dalam pengerjaan galian, berdasarkan kawasan wilayah desa yang akan di lalui proyek Pipanisasi tersebut.
"Ada juga saya temukan Kepala Desa langsung memberikan rekomendasi siapa yang berhak bekerja di wilayah desa nya," tuturnya.
Fakta ini kata Fihirudin, tentu tidak dibolehkan oleh aturan yang berlaku, namun tetap akan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor pemenang tender dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan memperlambat pengerjaan proyek karena banyaknya persoalan yang muncul di lapangan.
Ditambahkan Fihirudin selaku Diriktur Logis NTB, adanya temuan beberapa tim di lapangan jika pada proyek Pipanisasi tersebut ada proyek penanaman kabel optik yang di duga illegal karena tidak mengantongi ijin baik dari pihak Kontraktor PT Nindya Karya, maupun dinas Pekerjaan Umum setempat.
"Lucu ada proyek kabel Optik ikut tertanam di galian proyek Pipanisasi milik PT Nindya Karya yang sedang melakukan penggalian Pipa untuk air baku tersebut," sebutnya. (**)