Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, TGH Najamuddin Moestafa. |
Mataram, Garda Asakota.-
Pengajuan hak interpelasi dari 13 orang anggota DRPD Provinsi NTB terhadap sembilan (9) program kerja Gubernur, Dr H Zulkieflimansyah, dan Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Siti Rohmi Djalilah, tinggal menghitung hari lagi. Langkah interpelasi yang digawangi oleh Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan tersebut ditunjukan sebagai sebuah langkah serius untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Surat Interpelasi itu rencananya akan diajukan Senin, 20 Juni 2022, dan sudah ditandatangani oleh sekitar 13 orang anggota Dewan yang terdiri dari delapan (8) orang dari Fraksi Gerindra. Saya sendiri dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional, red.), dan empat (4) orang anggota Dewan dari PDI Perjuangan. Jumlah 13 orang tesebut sudah memenuhi syarat untuk pengajuan hak interpelasi," tegas anggota Fraksi PAN DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa, kepada sejumlah wartawan, Senin 13 Juni 2022.
Menurutnya, kali ini pengajuan hak interpelasi yang digawangi oleh Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan tersebut sangat serius dan tidak main-main.
"Saya melihatnya sangat serius dan tidak main-main. Saya sudah membaca draft pengajuan interpelasinya. Ada sembilan (9) poin masalah yang diajukan sebagai bahan interpelasi. Dan Fraksi Gerindra ini melihatnya secara utuh, bahkan orang hebatnya Gerindra menelpon saya langsung dari Jakarta terkait dengan hal ini dan menyatakan keseriusan dan kesungguhannya untuk melakukan interpelasi. Begitu pun dengan PDI Perjuangan telah menelpon saya menegaskan bahwa empat (4) anggota Dewan dari PDI Perjuangan tidak boleh main-main dengan masalah interpelasi ini. Maka saya yakin interpelasi ini bakal terjadi," kata pria yang dikenal vokal ini kepada sejumlah wartawan.
Pihaknya mengaku telah menyerap banyak pendapat anggota Dewan yang menurutnya kecewa dengan pihak eksekutif. "Yang saya serap hari ini, banyak anggota Dewan yang kecewa dengan pemerintahan. Dan jumlahnya sangat besar sekitar 40 orang anggota Dewan yang sudah ngomong ke saya. Yang penting sah dan kita setuju interpelasi. Nanti teknisnya ketika Surat Interpelasi itu dibacakan di Paripurna, maka mereka semua akan setuju dengan interpelasi ini," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, memastikan langkah interpelasi yang digawangi fraksi partainya terhadap sejumlah kebijakan Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah dan Dr Hj Siti Rohmi Djalillah, tetap berjalan terus dan tidak akan terhenti.
"Tetap berjalan dan tidak akan terhenti. Interpelasi ini adalah langkah kami untuk memperjuangkan kepentingan rakyat atau kepentingan masyarakat secara umum. Jadi bukan persoalan pribadi antara Gubernur dengan Partai Gerindra," tegas Sudirsah kepada wartawan media ini, Senin 06 Juni 2022 di kantor DPRD NTB.
Ada banyak hal yang diagendakannya untuk dipertanyakan dalam momentum interpelasi tersebut. Poinnya adalah pengelolaan keuangan daerah yang ditengarainya carut marut.
"Pengelolaan keuangan daerah yang carut marut ini sejak Pemerintahan Zul-Rohmi ini. Salah satu indikasinya adalah kita melihat banyak kontraktor lokal yang menjerit, karena pekerjaan mereka di tahun 2021 kemarin, sampai hari ini belum terbayarkan bahkan menimbulkan utang daerah sebanyak Rp227 Milyar lebih.
Kemarin kita sudah rapat anggaran dengan TAPD. Disana dihasil rapat itu terjadi refocusing pemotongan anggaran, termasuk pokir-pokir Dewan dipotong 20%. Dalam rangka apa?, membayar utang ini. Dan itu sudah dilakukan, tapi sampai dengan saat ini, nihil, belum ada pembayaran. Artinya apa?, ini adalah salah satu dari carut marutnya pengelolaan keuangan daerah," sorotnya.
Semestinya, dalam merencanakan sesuatu itu, Pemerintah Provinsi menurutnya harus memastikan adanya anggaran.
"Karena adanya uang, makanya ada KUA PPAS dan lain sebagainya. Ketika kontraktor ini sudah selesai pekerjaannya, uang tidak ada, ini yang saya katakan manajemen keuangan ini carut marut. Mestinya dalam perencanaan APBD tahun sebelumnya, harus menganggarkan anggaran pembayaran utang, tidak serta merta ditengah jalan dilakukan refocusing untuk membayar utang tersebut," kritik Sudirsah lagi.
"Ini lucu dan sangat tidak wajar karena tidak ada dalam sejarah pemerintah melakukan refocusing untuk membayar utang. Kecuali refocusing itu terjadi karena adanya Covid19," timpalnya.
Permasalahan lainnya yang diagendakan untuk diinterpelasi itu menurrutnya seperti program zero waste, irigasi tetes, program beasiswa, program percepatan jalan provinsi, serta sejumlah program lainnya.
"Sejumlah program tersebut kami menduga adanya hal yang menyimpang, makanya kami pertanyakan lewat interpelasi. Nanti ini akan berkembang pada saat kami memanggil Gubernur, sekarang kami tidak bisa sampaikan lebih detail," sambungnya.
Saat sekarang ini, Fraksi Partai Gerindra, menurutnya, tengah berupaya mendapatkan dukungan dari anggota Dewan dari Fraksi Partai lainnya. Fraksi Partai Gerindra itu anggotanya berjumlah sembilan (9) orang. Menurutnya, Fraksi Partainya masih butuh dukungan dari anggota Dewan dari Fraksi lainnya untuk menggelar interpelasi ini, karena syarat untuk menggelar interpelasi itu butuh dukungan dari minimal 15 orang anggota Dewan.
"Sekarang ini, anggota Fraksi Gerindra sebanyak 9 orang. Sudah bertandatangan juga teman-teman di Fraksi Gerindra. Kemudian anggota Dewan dari PDI Perjuangan dan ada juga anggota Dewan dari fraksi partai lain seperti PAN dan Demokrat. Ini yang masih kita himpun dan kita sedang komunikasikan," ujarnya.
Perlu dicatat, katanya lagi, bahwa Fraksi Partai Gerindra dalam memperjuangkan kepentingan rakyat ini tidak akan setengah-setengah.
"Contoh bagaimana soal GTI, kita perjuangkan sampai tuntas. Artinya kalau interpelasi ini, kalau kami mendapatkan dukungan, maka akan kami lakukan sampai tuntas," imbuhnya.
Disisi lain, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi, meminta Pimpinan DPRD NTB tidak perlu merespon rencana hak interpelasi yang diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra tersebut dikarenakan masih absurdnya alasan yang diajukan oleh fraksi tersebut.
"Pimpinan Dewan harus menolaknya. Karena dalam ketentuan yang ada, hak interpelasi itu adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penafsiran terhadap makna berdampak luas terhadap masyarakat, berbangsa dan bernegara ini harus dilakukan secara cermat dan jelas berdasarkan indikator-indikator yang juga harus cermat dan jelas agar tidak menjadi absurd dan bertentangan dengan ketentuan yang ada," ungkap Sambirang Ahmadi kepada sejumlah wartawan, Rabu 08 Juni 2022.
Batasan makna kalimat "Kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat secara luas, berbangsa dan bernegara", ini menurutnya harus mendapatkan tafsiran yang cermat dan jelas agar tidak kemudian menjadi absurd.
"Seperti apakah kebijakan tersebut? apa saja batasan-batasannya? apakah benar merugikan masyarakat atau malah menguntungkannya?. Semua kebijakan tersebut tentu memiliki manfaat besar terhadap masyarakat. Kalaupun ditemukan adanya sejumlah masalah dalam tingkat pelaksanaannya, tentu itu menjadi ranah Komisi-komisi untuk melakukan pengawasan. Ada juga inspektorat dan lembaga audit yang melakukan pengawasan. Batasan ini harus jelas dan cermat. Jangan sampai muncul opini publik bahwa kebijakan yang dimaksud hanya berdampak pada segilintir orang di Dewan ataukah seperti apa?. Jadi kesannya akhirnya menjadi tidak baik. Ataukah apakah karena pokir tidak cair sehingga dibilang merugikan masyarakat?. Loh kalau pokir sudah dikerjakan, masyarakat tentu sangat senang dong. Adapun kalau pekerjaannya belum dibayarkan, kan ada proses yang harus ditempuh apalagi dengan kondisi keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid19," terang Sambirang.
Ia juga mengingatkan bahwa akibat wabah pandemi Covid-19, kondisi keuangan daerah mengalami keterbatasan, sementara disisi lain, hasrat belanja cukup tinggi, ini kemudian menurutnya berdampak pada sektor keuangan daerah yang kemudian mengalami ketidakseimbangan.
"Ini adalah kondisi yang semestinya harus dipahami bersama. Bahwa ditengah terbatasnya anggaran, keinginan belanja tinggi. Tentu siapapun pasti akan mengalami kelimpungan," timpalnya.
Sambirang mengungkapkan tidak elok sebenarnya berbicara hak interpelasi terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah yang telah digulirkan, sementara Lembaga Dewan juga merupakan bagian terpenting yang ikut melakukan pembahasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran dari setiap program pemerintah tersebut.
"Ini sebenarnya tidak elok. Kenapa? karena kebijakan yang tertuang dalam APBD itu merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah dan Lembaga Dewan. Baik dalam proses perencanaan maupun dalam proses penganggarannya. Semestinya ketika ada ketidaksetujuan dalam kebijakan tersebut, pada saat proses perencanaan dan penganggarannya sebelum APBD itu ditetapkan, ketidaksetujuan itu harus dinyatakan secara jelas pada saat pembahasannya tersebut. Bukan justru mempermasalahkannya sekarang," terang Sambirang lagi.
Dalam kondisi daerah yang tengah menghadapi kesulitan, Sambirang berharap, duduk bersama dengan mengedepankan kepala dingin adalah lebih baik ketimbang membicarakan sesuatu hal yang sudah disepakati bersama.
"Sebab saat sekarang ini, daerah ini membutuhkan pikiran-pikiran yang positif agar bisa menghasilkan skema bersama untuk keluar dari masalah keterbatasan anggaran. Skema yang dibuat itu haruslah cermat dan tepat agar tidak terulang kembali masalah-masalah yang sama kedepannya," pungkasnya. (GA. Im*)