Peta lokasi area kompleks Masjid Agung Kabupaten Bima. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Penggunaan anggaran pembangunan Masjid Agung dan Pengadaan Tanah yang dipolemikkan sebagian anggota DPRD Kabupaten Bima akhirnya dikanalisasi melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bima dengan OPD terkait yang dihadiri oleh Jjajaran Dinas Perkim Kabupaten Bima dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Komisi, kemudian dilanjutkan dengan pengantar dan penyampaian issu oleh Ketua Komisi I dan dilanjutkan dengan forum pertanyaan dan pendapat dari beberapa anggota Komisi.
Dalam pengantar rapat, Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi menyampaikan beberapa pernyataan dan pertanyaan soal kenapa ada pengadaan tanah sementara lokasi pemindahan masjid sudah dinyatakan sebagai lahan milik pemerintah, kenapa pengadaan tanah dilaksanakan dalam tahap pelaksanaan konstruksi masjid, bukankah tanah yang di lokasi pembangunan Masjid Agung adalah tanah milik pemerintah daerah, kenapa dibayarkan padahal tidak tersedia anggaran dan tidak pernah dibahas dalam APBD.
Pertemuan tersebut berjalan cukup dinamis, sekaligus digunakan sebagai forum klarifikasi untuk menjelaskan duduk persoalan terkait polemik yang berkembang.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, Taufik, ST, MT, memulai penjelasannya dengan mengungkapkan historis proses pembangunan Masjid Agung yang sebelumnya diawali dengan Kesepakatan (MoU) antara Kepala Daerah dengan DPRD yang ditandatangani dalam kesempatan penandatanganan nota KUA-PPAS APBD Kabupaten Bima TA 2018, yang menyepakati beberapa pokok kesepakatan diantaranya adalah Kesepakatan mengalokasikan anggaran pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima dengan system Multy Years dengan pagu anggaran sebesar Rp80 milyar rupiah.
Berdasarkan Nota Kesepahaman itu, kata dia, kemudian Dinas Perkim menindaklanjuti rencana pembangunan Masjid Agung dengan melaksanakan Sayembara Konsep Arsitektur Masjid yang dilakukan pada tahun 2018, dan alhasil telah melahirkan 3 (tiga) pemenang sayembara yang kemudian dipilih salah satunya sebagai nominasi juara yang kemudian konsepnya digunakan saat itu sebagai referensi dalam penyusunan Dokumen DED dan pelaksanaan Konstruksi Masjid Agung.
Masjid yang semula direncanakan dibangun di sebelah Utara Kantor Bupati tidak dapat dilanjutkan pembangunanya karena proses pengadaan tanah yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bima tahun 2019 tidak diperoleh kesepakatan harga tanah, dimana harga yang dinginkan oleh pemilik jauh dari penetapan harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik, sehingga kemudian lokasi pembangunan masjid dipindahkan ke lokasi sebelah barat Kantor Bupati yang lahannya cukup tersedia untuk lokasi bangunan masjid.
Pada prinsipnya, tegas mantan Kabag AP ini pembangunan fisik bangunan Masjid Agung dibangun di atas tanah milik pemerintah daerah yang memang sudah dibebaskan pada saat pengadaan tanah untuk keperluan Kompleks Perkantoran Ibukota Kabupaten Bima. Pengadaan tanah tersebut dipersiapkan untuk lahan pembangunan kantor-kantor OPD dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Dalam desain perencanaan area kompleks Masjid Agung dibutuhkan lahan kurang lebih 5 Hektar namun lahan milik pemerintah daerah di sebelah Barat kantor Bupati yang tersedia hanya kurang lebih 3,8 Hektar, dan di atas lahan inilah bangunan utama Masjid Agung dibangun, namun demikian masih ada 2 (dua) bidang tanah masyarakat yang menutup akses ke tangga masjid bagian selatan dan menutup akses pintu masuk utama dari arah Utara/jalan Nasional, sehingga dalam tahap pelaksanaan pembangunan masjid menghambat mobilitas pekerjaan konstruksi.
Sisa kebutuhan lahan untuk area kompleks Masjid Agung seluas 1,2 Hektar termasuk 2 (dua) bidang tanah tersebut perlu dilakukan pembebasan untuk memenuhi kebutuhan akses/mobilitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi masjid dan pembangunan area kompleks Masjid Agung berserta fasilitas sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Karena kemampuan anggaran yang terbatas kekurangan lahan untuk kebutuhan area kompleks masjid 1,2 hektar tersebut baru dapat diproses pengadaan tanahnya 5.237 m2 pada 2 (dua) lokasi bidang tanah, yaitu pertama lahan seluas 1.843 m2 yang terletak di area depan masjid yang menutup pandangan masjid dari arah utara sekaligus sebagai akses pintu masuk masjid dari arah utara/jalan nasional.
Dan lokasi bidang tanah kedua yang dibebaskan adalah bidang tanah masyarakat seluas 3.394 m2 untuk kebutuhan perluasan dan pengembangan fasilitas kompleks masjid persis area tangga dan jalan lingkar masjid bagian selatan.
Dengan demikian, sambung Taufik, jelas pembebasan lahan itu diperlukan untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan area kompleks Masjid Agung Kabupaten Bima. Pengadaan tanah untuk perluasan dan pengembangan fasilitas kompleks masjid tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 dan dibayar secara bertahap selama 2 (dua) tahun karena keterbatasan anggaran, yaitu melalui APBD tahun 2021 sebesar Rp200.125.807.- dan melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp1.322.282.975., sehingga total lahan yang dibebaskan pada tahun 2021-2022 seluas 5.237 M2 milik dua orang warga yaitu Subairi S seluas 1.843 M2 dengan nilai ganti rugi Rp799.372.634.- dan lahan milik H.M Nor seluas 3.394 M2 dengan nilai ganti kerugian Rp723.036.148.-.
"Dengan demikian total nilai ganti rugi tanah untuk untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan area kompleks Masjid Agung Kabupaten Bima yang dilaksanakan melalui APBD tahun 2021-2022 mencapai Rp 1.522.408.782.-," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembebasan lahan tersebut harus dilakukan karena kebutuhan dan sekaligus untuk mengantisipasi perkembangan kenaikan nilai tanah yang terus naik tiap tahunya akibat efek perkembangan permintaan kebutuhan lahan disekitar kompleks untuk berbagai kebutuhan baik untuk tempat tinggal, usaha maupun investasi pasca terbangunnya masjid saat ini.
Meskipun demikian pemerintah tetap selalu mempertimbangkan aspek ketersediaan anggaran daerah, mengingat permintaan kebutuhan tanah untuk pembangunan tiap tahunya masih cukup besar membebani APBD seiring dengan tumbuh berkembangnya pelaksanaan pembangunan di desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bima dengan pemerintah kemudian ditutup dengan sejumlah catatan yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota komisi I DPRD kepada pemerintah untuk menyampaikan sejumlah Informasi proses pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah diantaranya bukti kepemilikan lahan dari hasil pengadaan tanah untuk kompleks Perkantoran Ibukota sebelum pengadaan tanah tambahan tahun 2021-2022, kemudian dokumen pengadaan tanah 2022, ijin lokasi pembangunan masjid agung, dan sejumlah dokumen lainya yang akan diserahkan kemudian. (GA. 212*)