Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi. |
Mataram, Garda Asakota.-
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Mori Hanafi, mengungkapkan apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Perjuangan Bintang Nurani Rakyat (F-PBNR) DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, soal membengkaknya utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga mencapai angka Rp685 Milyar, terlalu didramatisir. Padahal menurut Mori Hanafi, utang Pemprov yang tersisa itu hanya sekitar Rp80-an Milyar saja.
"Maaf yah, saya mau bilang itu terlalu didramatisir. Total utang Pemprov sekarang sudah berkurang menjadi sisa sekitar Rp80-an Milyar saja dari total utang sebesar Rp227 Milyar lebih itu. Sebenarnya soal itu sudah clear dibahas di Rapat Badan Anggaran (Banggar). Hanya saja saat rapat pembahasannya beliau (Ruslan Turmuzi, red.), beberapa kali tidak hadir," ujar Wakil Ketua DPRD NTB Bidang Anggaran ini kepada wartawan, Sabtu 18 Juni 2022.
Pihaknya tidak menampik besaran utang yang disebutkan mencapai angka Rp685 Milyar lebih tersebut. Hanya saja sekitar Rp312 Milyar lebihnya itu menurutnya, sejatinya bukanlah utang.
"Memang total utang kita yang tercatat secara administratif itu mencapai angka Rp685 Milyar. Akan tetapi, setengah dari total utang tersebut atau sekitar Rp312 Milyar lebihnya, sejatinya bukanlah utang.
Akan tetapi, merupakan kewajiban yang belum bisa terbayarkan karena beberapa hal yang sifatnya teknis. Termasuk didalamnya sekitar Rp62,5 Milyar, merupakan tagihan pembayaran Perda Percepatan Jalan yang harusnya dibayarkan dari pinjaman PT SMI, yang tidak sempat dibayarkan TA 2021.
Namun uang untuk membayarkannya ada. Jadi karena gak sempat dibayarkan di akhir TA 2021, dicatatlah sebagai utang. Namun sumber uangnya sudah ada dan diselesaikan pembayarannya tanpa harus melakukan refocusing lagi. Sehingga hal itu tidak lagi menjadi perhatian di TA 2022," terang anggota DPRD NTB duta dari masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) VI ini.
Riel utang Pemprov di TA 2021 itu menurutnya hanya sebesar Rp227,6 Milyar. Utang sebesar Rp227 Milyar lebih itu menurutnya, tidak bisa dibayarkan dari uang lainnya semisal uang dari pinjaman PT SMI, meskipun uang dari PT SMI itu selalu stand by di kas pemerintah.
"Jadi gak bisa dibayarkan dari sumber lainnya, apalagi dari uang PT SMI, karena peruntukannya sudah jelas. Utang sebesar Rp227 Milyar itulah yang benar-benar harus diselesaikan oleh Pemprov sehingga dilakukanlah kebijakan refocusing anggaran atau realokasi-realokasi kembali anggaran-anggaran di TA 2022 ini dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut.
Kalau kewajiban-kewajiban yang lain sudah tidak ada lagi, karena sumber uangnya sudah ada," timpalnya.
Menurutnya, utang sebesar Rp227 Milyar itu saat sekarang ini sedang dalam proses penyelesaian. Bahkan menurutnya sudah dibayarkan sebagiannya.
"Pembayaran utang sebesar Rp227 Milyar lebih itu sudah dibayarkan setengahnya, sekitar Rp150 Milyar yang sudah dibayarkan. Jadi sisa utang diperkirakan masih sekitar Rp80-an Milyar aja. Sementara utang lainnya yang disebutkan itu sumber anggarannya sudah ada dan hanya bersifat administratif aja," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD Provinsi NTB, H Ruslan Turmuzi, mengungkapkan kewajiban pembayaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di tahun anggaran (TA) 2021 membengkak hingga mencapai angkai sebesar Rp685 Milyar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp404 Milyar dari tahun sebelumnya.
"Angka sebesar Rp685 Milyar ini adalah total utang kita di tahun anggaran 2021. Makna mengalami peningkatan kewajiban pembayaran itu sama halnya dengan terjadinya peningkatan utang yakni dari utang sebesar Rp280 Milyar pada tahun anggaran 2020, meningkat menjadi Rp685 Milyar.
Berarti ada peningkatan utang sebesar Rp404 Milyar lebih," ungkap anggota DPRD NTB dari Partai PDI Perjuangan ini kepada sejumlah wartawan, Jum'at 17 Juni 2022. (GA. Im*)