Anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa. |
Mataram, Garda Asakota.-
Anggota DPRD Provinsi NTB, TGH Najamuddin Moestafa, memenuhi undangan klarifikasi dari Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dengan pemberian kuasa dirinya dari Gubernur NTB, H Zulkeiflimansyah, untuk menagih dana sebesar Rp1,45 Milyar kepada HL Hadrian Irfani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB.
"Awalnya itu saya ditelpon oleh anak buahnya ibu Aspidsus yang meminta saya untuk hadir menemui Aspidsus. Namun saat itu, saya bilang, bisa besok gak?. Namun saat itu dijawab bahwa besok (hari ini, red.), ada Komisi III DPR RI yang datang berkunjung ke Kejati. Akhirnya saya pun datang menemui ibu Aspidsus diruangan kerjanya," ungkap Anggota Komisi I DPRD NTB ini kepada wartawan usai menghadiri undangan klarifikasi dari Aspidsus Kejati NTB pada Selasa 19 Juli 2022.
Ketika saya sampai diruangan kerjanya Aspidsus, lanjut H Najam, Aspidsus langsung menyatakan untuk memulai pemeriksaan. Namun saat itu, pihaknya menolak untuk dilakukan pemeriksaan, karena undangan awalnya adalah untuk klarifikasi saja.
"Saya tidak mau kalau diperiksa seperti ini karena ibu Aspidsus memanggil saya untuk klarifikasi bukan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat itu, ibu Aspidsus mengatakan bisa pak dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Namun saat itu saya ngotot menolaknya. Akhirnya ibu Aspidsus itu akhirnya mengatakan, ya sudah gak apa-apa kita bicara lepas saja yang penting saya harus menceritakan detilnya secara detil dari A sampai Z terkait soal itu," kata H Najam.
Akhirnya, saya pun menceritakan perihal munculnya Surat Pemberian Kuasa itu secara tuntas mulai dari A sampai Z kepada ibu Aspidsus ini. Mulai dari uang apa yang ditagihkan tersebut, kemudian sejarah lahirnya uang tersebut seperti apa
"Termasuk apakah saya yakin uang tersebut adalah uang untuk itu, yah saya jawab yakinlah karena dia sendiri yang memberitahukan ke saya. Termasuk alasan saya berhenti menagih karena alasan saya diperintahkan untuk berhenti menagih. Padahal sebenarnya secara hukum surat kuasa itu belum dicabut secara hukum. Namun pada saat transaksi antara keduanya saya tidak mengetahuinya. Saya mengetahui itu uang apa, yah karena saya dikasih tau saat saya disuruh untuk menagihnya. Saya tanyakan langsung kepada pemberi kuasa terkait hal ikhwal uang itu sehingga saya tau uang apa yang saya tagih itu. Namun terkait hal ikhwal serta sejarah uang itu, saya tidak bisa beberkan ke media. Hanya kepada ibu Aspidsus ini saja saya ceritakan semuanya secara detil soal asal muasal uang ini dari A sampai Z," ujarnya lagi.
Ditegaskannya, karena ia sudah menceritakan hal ikhwal terkait keberadaan uang tersebut. Ia pun meminta agar Aspidsus Kejati NTB dapat menuntaskan permasalahan tersebut.
"Kalau kasus ini tidak tuntas, maka saya akan melaporkannya karena dia sudah mengambil keterangan dari saya secara tuntas walaupun dia bilang bukan dalam bentuk BAP. Sebab kalau tidak ditindaklanjuti kasus itu dalam bentuk penyidikan lebih lanjut maka saya akan pertanyakan tujuannya memanggil saya itu untuk apa?. Nah ketika dia tidak melakukan hal itu, maka boleh saya menyatakan keberatan saya karena sudah dimintai klarifikasi terkait hal ini," timpalnya.
Pihaknya pun mengaku tidak diberitahu siapa pihak yang melaporkan kasus tersebut ke pihak Kejati NTB, tapi karena pihak Kejati NTB sudah mengetahui secara jelas terkait hal ini, maka menurutnya pihak Kejati sudah tidak perlu lagi menerima laporan dari pihak manapun karena Kejati sendiri sudah mengetahui secara detil tentang perkara ini.
"Maka itu saja yang ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan maka tentu saya akan keberatan dan menaruh rasa curiga terkait dengan kepentingan apa beliau memanggil saya. Apalagi pemanggilan saya ini tanpa disertai dengan surat panggilan," imbuhnya.
Sementara itu, juru bicara pihak Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra, kepada wartawan membenarkan adanya anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa, yang dimintai keterangan oleh pihaknya.
"Iya benar, tetapi untuk keperluan apa, saya belum dapat informasi detailnya," kata Efrien sebagaimana dikutip dari antaranews.com.
Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut, tertuang didalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani dihadapan notaris, Ali Masadi, di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi H Zulkieflimansyah, sebagai pemberi kuasa, masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, sendiri dalam salah satu grup Whatsaap yang bernama Fokus Lotim sebagaimana dimuat oleh salah satu media online beberapa waktu lalu membantah adanya unsur gratifikasi dalam kasus tersebut. Justru yang terjadi menurutnya, Ketua PKB lah yang belum mengembalikan hutangnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa hutang piutang tersebut saksinya banyak dan itu dilakukan secara terbuka di Bank Jabar dengan nilai pinjaman sebesar Rp5 Milyar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp3,5 Milyar.
"Sisanya susah banget sampai sekarang," tulisnya sebagaimana dikutip dari Genpi.co
Pria yang akrab disapa Bang Zul ini juga menjelaskan bahwa H Najamuddin Moestafa hadir untuk menawarkan diri untuk menagih sisa pinjaman yang belum dikembalikan tersebut.
"Pak Najam menawarkan diri bisa nagih sisanya, tapi minta dibuatkan surat kuasa. As simple as that, saya nggak grasak grusuk nagihnya ya karena sama Ketua PKB kenal dan masih berkomunikasi baik. Koq tiba-tiba surat kuasa pak Najam yang berseliweran," tulisnya lagi.
Ketua DPW PKB NTB, HL Hadrian Irfani, juga mengaku terkejut dengan adanya pernyataan Gubernur NTB di salah satu grup Whatsapp tersebut. Ia juga menegaskan dirinya mengaku tidak pernah terlibat hutang atau gratifikasi dengan Gubernur.
"Gak ada gratifikasi-gratifikasi bro. Saya tidak pernah utang di gubernur," katanya sebagaimana dikutip dari Genpi.co.
Pihaknya mengaku sama sekali tidak mengetahui hutang apa yang dimaksud gubernur. Sama halnya dengan adanya pernyataan Gubernur yang menyebut H Najam mengantongi surat kuasa untuk menagih hutang tersebut, pihaknya juga mengaku tidak mengetahuinya.
"Allah lebih tahu. Kalau H Najam tahu ini, nanti akan lain ceritanya. Makanya saya gak mau ribut," imbuhnya.
Lalu Ari juga menegaskan tidak pernah ada masalah dengan Gubernur. Lantas, dirinya pun heran mengapa Gubernur sebut-sebut dirinya pernah utang di WAG.
"Hubungan kami baik-baik saja dan saya tidak ada pinjam meminjam. Koq seperti ini bahasanya Gubernur," pungkasnya. (GA. Im*)