Junaidin, S.Pd |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Seorang guru SMP dan Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dicatut sebagai Anggota partai politik (Politik). Pencatutan serupa juga dialami pegawai RSUD Bima.
Pencatutan Indetitas guru dan staf tersebut berdasarkan temuan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima. Sementara pegawai RSUD hasil pengaduan diterima Bawaslu Kota Bima, yang keberatan amanya tercantum sebagai anggota Parpol.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin S.Pd, mengatakan temuan adanya sejumlah warga yang tidak terkait dalam anggota dan kepengurusan Parpol tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
"Temuan adanya Guru SMP di Kecamatan Woha dan Staf kami yang tercantum sebagai anggota Parpol sudah disampaikan ke KPU untuk ditiudaklanjuti," katanya kepada media, Senin (22/8).
Sebelum adanya temuan itu, pria yang akrab disapa Joe ini mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi meminta warga untuk mengecek identitasnya dalam SIPOL, hingga membentuk pos pengaduan di Bawaslu setempat.
"Jika warga keberatan nama atau identitasnya dicatut oleh Parpol silahkan adukan ke kami," ujarnya.
Terpisah, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Bima, Idhar S.Sos mengatakan, hingga kini baru ada satu orang warga Kota Bima yang mengadukan ke Bawaslu setempat karena keberatan namanya dicatut anggota Parpol.
"Ada satu warga Kelurahan Kumbe bekerja di RSUD Bima yang mengadu. Terhadap aduan ini, sudah kami rekomendasikan ke KPU Kota Bima dengan saran perbaikan," ujarnya.
Sebagai upaya dan langkah pencegahan awal, Idhar mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Instansi di Kota Bima untuk mengecek identitas pegawai hingga pejabat dalam SIPOL.
Jika ada pejabat, pegawai atau masyarakat yang merasa keberatan atas pencatutan nama atau data pribadinya sebagai anggota Parpol, Idhar meminta agar segera melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu Kota Bima
"Upaya ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada pencatuman nama pejabat atau pegawai instansi sebagai anggota atau pengurus Parpol," pungkasnya. (GA. 212*)