Sosok H Mori Hanafi, mantan Ketua DPRD NTB Bidang Anggaran. |
Mataram, Garda Asakota.-
Meski rencana pelantikan dua (2) orang Wakil Ketua DPRD NTB yakni Nauvar Furqani Farinduan dari Fraksi Partai Gerindra dan Yek Agil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tinggal menghitung hari yakni sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) akan dilaksanakan sekitar tanggal 24 Agustus 2022.
Namun posisi mantan Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, dari Fraksi Partai Gerindra masih terkatung-katung karena belum diberikan tempat oleh Fraksinya menduduki keanggotaan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik di tingkat Komisi maupun di tingkat Badan.
"Sampai saat sekarang belum ada surat dari Fraksi Partai Gerindra untuk penempatan Mori Hanafi di AKD DPRD NTB. Sementara H Abdul Hadi sudah ditempatkan di Badan Anggaran (Banggar) dan di Komisi II," terang Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH., kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin 15 Agustus 2022.
Konsekuensinya, menurut H Mahdi, Mori Hanafi tidak bisa melakukan kunjungan Komisi. Juga tidak bisa mengikuti kegiatan diskusi atau rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan.
"Sementara menghadiri paripurna bisa saja, karena beliau adalah anggota DPRD, meski anggota biasa. Hanya dalam kegiatan diskusi-diskusi atau rapat-rapat AKD, beliau gak bisa karena belum dimasukan kedalam AKD oleh Fraksinya. Kondisi tersebut akan terus berlangsung sampai dengan Fraksinya bersurat menempatkan anggotanya kedalam AKD," imbuh H Mahdi.
Kasus yang dialami oleh H Mori Hanafi ini akan menjadi salah satu atensi dalam penyusunan Tata Tertib Dewan yang baru dimasa yang mendatang. Harus ada batasan waktu yang diberikan kepada Fraksi untuk menempatkan anggota Fraksinya agar tidak merugikan anggota dewan itu sendiri dalam memperjuangkan ribuan konstituennya.
"Hal seperti ini harus diatur. Jadi harus diatur batasan waktu penempatannya. Ketika lewat dari waktu yang dibatasi, maka seharusnya anggota bisa memilih kemana dia mau ditempatkan. Sebab pertimbangannya dia sebagai anggota dewan yang mewakili ribuan konstituennya. Semestinya harus diberikan dia ruang untuk memperjuangkan konstituennya," sarannya.
Rencananya, pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi NTB akan digelar pada 24 Agustus 2022. Pimpinan DPRD NTB yang akan dilantik yakni Nauvar Furqani Farinduan dari Fraksi Partai Gerindra menggantikan posisi yang dijabat oleh H Mori Hanafi, dan Yek Agil dari Fraksi PKS DPRD NTB menggantikan posisi yang ditempati oleh Ust H Abdul Hadi.
"Kalau SK nya, baru pak farin yang sudah keluar sekitar tiga hari yang lalu sudah kita terima. Sementara SK Yek Agil masih kita tunggu dari Mendagri. Mudah-mudahan satu atau dua hari ini SK tersebut sudah keluar dari Mendagri. Akan tetapi, Banmus sudah menjadwalkan untuk pelantikannya secara bersamaan. Nanti akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi," cetusnya.
Pimpinan DPRD NTB yang baru nantinya akan mendapatkan fasilitas protokoler, ruang kerja, ajudan, kendaraan dinas, terdiri dari mobil sedan sama fortuner, selain itu mereka juga akan mendapatkan fasilitas jamuan makan minum,
"Fasilitas dari Pimpinan sebelumnya sudah ditarik semua dan sudah dipersiapkan untuk pimpinan yang baru," pungkasnya. (GA. Im*)