Ketua BK DPRD NTB, HL Budi Suryata, saat menyampaikan jawaban pengusul terhadap Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Kode Etik dan Tata Beracara pada Paripurna DPRD NTB, Selasa 02 Agustus 2022. |
Mataram, Garda Asakota.-
Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil memutuskan dan menetapkan Usulan Rancangan Peraturan DPRD NTB tetang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB menjadi Rancangan Peraturan DPRD NTB.
"Apakah usulan kedua rancangan Peraturan tersebut dapat ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan DPRD NTB?," tanya Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB pada Selasa 02 Agustus 2022.
Anggota DPRD NTB yang hadir pada acara paripurna tersebut pun secara kompak menyatakan kata setujunya. "Setuju," sahut para anggota Dewan kompak dibarengi dengan ketokan palu sidang dari Ketua DPRD NTB. Dan hal itu menandai disetujuinya dua Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD NTB menjadi Peraturan DPRD NTB.
Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH., menegaskan bahwa dua Rancangan Peraturan DPRD tersebut akan berlaku sesuai dengan tanggal diputuskan dan ditetapkannya menjadi Peraturan DRPD NTB.
"Tanggal 02 Agustus 2022, memutuskan dan menyetujui serta menetapkan kedua buah Rancangan Peraturan DPRD NTB menjadi Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Keputusan ini diberlakukan, ditetapkan di Mataram pada tanggal 02 Agustus 2022," kata Sekwan DPRD NTB.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata, menjelaskan beberapa hal secara umum terkait pertanyaan sejumlah Fraksi DPRD NTB menyangkut Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD NTB.
"Kode Etik dan Tata Beracara dalam rangka menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yakni dengan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Pengaduan dari masyarakat merupakan masalah dan pengalaman yang tidak dapat diabaikan. Sharing atau berbagi pengalaman dengan masyarakat. Karena faktanya kita suatu saat akan menghadapi dan menangani persoalan terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Dewan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, demi kepastian hukum dan keadilan perlu adanya Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara sebagai dasar hukum atau legalitas untuk penanganan kasus yang melibatkan anggota Dewan secara berkeadilan.
"Bahwa dua rancangan peraturan DPRD tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari anggota Dewan. Justru sebaliknya, kehadiran dua rancangan peraturan DPRD tersebut berfungsi sebagai rambu moral yang membebaskan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD," tegas pria yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB ini.
Dalam kesempatan itu juga, mantan Ketua DPRD Sumbawa ini juga memberikan apresiasinya sekaligus ungkapan terimakasihnya kepada seluruh Fraksi DPRD NTB yang telah menyambut baik dan mendukung terbitnya dua buah Rancangan Peraturan DPRD NTB tersebut.
"Kami menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi yang telah menyambut, mendukung hadirnya dua buah rancangan peraturan DPRD ini," pungkasnya. (GA. Ese*)