Kepala BKPSDM Kota Bima, H. Abdul Wahid. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima yang kini menjadi Kasek SDN 19 Kota Bima, RF, terseret kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bima Kota pada 30 Agustus 2022 lalu, dengan jeratan pasal 310 dan pasal 311 KUHAP.
Hanya saja pasca penetapan sebagai tersangka yang bersangkutan hingga saat ini belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasek. Hal ini menuai sorotan banyak pihak atas lambannya pengenaan sanksi oleh Pemkot Bima, terutama dari Walikota Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Padahal sebelumnya, Kerukunan Keluarga Ngali (KKN) sudah melakukan temu silaturrahmi dengan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, sekaligus mempertanyakan respon Walikota Bima Selaku PPK di daerah ini.
Wadah Keluarga Desa Ngali Kabupaten Bima yang hadir saat itu diantaranya H. Jauhar Fardin, SH, MH (mantan Kadiv Lapas Kemenhumham NTB) selaku Ketua Kerukunan Keluarga Ngali (KKN), Drs. H. Idham (Mantan Kemanag Kota Bima), Drs. Mansyur, S. Pd (pensiunan Guru SMAN 4 Kota Bima), Hj. Rukmini, S. Pd (selaku korban), Abdul Rahman, SH (warga Ngali), Hanafi, S. Pd (Anggota Dewan Pendidikan Kota Bima), Dul Ngali dan Feri (Sipil Kodim Bima/1608).
Salah seorang Tokoh Kerukunan Warga Ngali Abdullah, S.Sos kepada wartawan menilai, oknum RF seorang ASN yang juga Pejabat di suatu lembaga Pendidikan Dasar Negeri ternama daerah ini (SDN 19) teladan Kota Bima, tidak menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sesuai nafas PP nomor 53 tahun 2010 dan UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Disiplin ASN.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang tersebut sudah jelas dan wajib ditaati oleh pejabat pengambil kebijakan di daerah
Sanksi sudah umum ASN ketahui seperti sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 hingga 3 tahun, sampai pencopotan jabatan dan Pemecatan dari ASN.
"Ini nafas UU bagi ASN yang tidak disiplin apalagi sudah tersangka. Kami minta Walikota nonaktifkan yang bersangkutan," tegas Om Dul Ngali kepada wartawan, Jumat sore, 16 September 2022.
Menanggapi sorotan ini, Kadis Dikbud Kota Bima, Drs. Supratman.M.AP, beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar pemeriksaan interen dan hasil LHP-nya sudah diserahkan ke BKPSDM Kota Bima." Sudah kita serahkan LHPnya ke BKD," jelas Kadis saat itu.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs. H. A. Wahid dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti hasil LHP pihak dinas atasan Oknum Tersangka ASN RF.
Biasanya, kata dia, PPK akan membentuk tim terdiri dari BKPSDM, Inpektorat, dan Dikbud, untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan dari tim inilah yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan PPK dalam menjatuhkan sanksi.
Lebih jauh mantan Sekwan DPRD Kota Bima yang sedang ijin cuti ini menjelaskan terkait sanksi dan tindakan hukum Disiplin yang dikenakan Oknum ASN (RF) selaku Kasek SDN 19 dimaksud, itu adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Bima. "Nanti kita segera lapor Ke Walikota," kata H. Wahid, kepada wartawan Jumat, 16 September 2022. (GA. 335*).