Foto bersama Kapolda dengan Kepala BPKP Perwakilan NTB, Selasa siang (11/10/2022). |
Mataram, Garda Asakota.-
Kapolda NTB, Irjen Pol Joko Purwanto, mengaku hadir di kantor BPKP NTB tidak dalam kerangka berbicara tentang adanya suatu kasus hukum.
“Polda dan BPKP itu kolega, sama seperti dengan yang lainnya. Dan saya tidak pernah kesini selama saya menjadi Kapolda,” kata Kapolda NTB usai hadir di kantor BPKP NTB, Selasa 11 Oktober 2022.
Kapolda yang hadir bersama Irwasda dan pejabat tinggi Polda lainnya itu mengaku kehadiran dirinya di BPKP NTB juga tidak dalam konteks berbicara suatu kasus hukum.
“Saya berkunjung ke sini (BPKP, red.), karena mas Ilham (Kepala BPKP NTB, red.) pernah berkunjung ketempat saya. Dan saya belum pernah ke sini,” kata Kapolda lagi.
Kehadirannya juga di BPKP menurutnya tidak terkait dengan adanya pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyidik KPK.
“Tidak ada. Saya hanya berkunjung, bersilaturahim, untuk mempererat kerja bareng,” tepis Kapolda.
Kepada wartawan, pihaknya mengaku mengapresiasi proses pemeriksaan siapapun.
“Tapi dalam hal ini, saat ini saya hanya silaturahmi sama teman-teman BPKP,” cetusnya.
Sementara itu Kepala BPKP NTB, Ilham Nurhidayat, mengungkapkan kunjungan Kapolda ke BPKP hanya sebatas silaturahim saja.
“Silaturahmi aja. Cuman pas kebetulan aja ada pemeriksaan itu. Saya juga tidak menginformasikan ke beliau (Kapolda, red.) apapun,” kelit Ilham kepada wartawan.
Menurutnya banyak hal yang dibicarakan antara dirinya dengan Kapolda NTB dalam durasi kunjungan Kapolda dari sekitar jam 13.40 wita sampai 16.40 wita itu, tapi menurutnya hanya merupakan obrolan biasa aja. “Kita hanya mengobrol biasa aja,” kata Ilham.
Diakui pihaknya, saat ini beberapa ruangan yang ada di BPKP NTB tengah dipergunakan oleh KPK untuk memeriksa sejumlah pihak.
“Soal berapa lamanya ruangan itu dipakai, saya nggak tau. Kami sifatnya hanya memfasilitasi aja. Kalau menyangkut protapnya, semuanya dilakukan oleh KPK,” kata Ilham.
Di tanya apakah BPKP akan diminta oleh KPK untuk melakukan audit khusus terkait kasus yang ditangani KPK, Ilham mengatakan secara etiknya, ketika salah satu APH sudah masuk menangani suatu perkara hukum, maka lembaga lainnya gak diperbolehkan untuk terlibat.
“Tapi itu khusus untuk audit investigasi yah. Kalau audit umum atau audit reguler sih boleh,” pungkas Ilham. (GA. 335*)