Firli Bahuri, Ketua KPK RI |
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 atau yang lazim juga disebut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah sebelumnya, Selasa (11/10/2022) KPK memeriksa lima orang kontraktor terkait dugaan korupsi di Kota Bima, hari ini Rabu (12/10/2022), dikabarkan ada delapan direktur perusahaan (kontraktor) yang akan diambil keterangan diantaranya W direktur CV NJ, J direktris CV BL, S, direktris CV RB, dan MT direktur CV NK, kaitan proyek jembatan gantung Paruga Rp1,6 miliar.
"Informasinya ada sekitar delapan orang yang akan diperiksa untuk hari Rabu," ungkap sumber kepada wartawan.
Ketua KPK Firli Bahuri yang dikonfirmasi wartawan, Jumat lalu 7 Oktober 2022 soal rangkaian penyelidikan pekerjaan proyek Rehab Rekon (RR) pasca banjir di Kota Bima, tak menjawab spesifik terkait kasus TPPU.
Ia hanya memberi gambaran, bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan yang harus ditindaklanjuti.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kota Bima menurut dia, sama prinsipnya dengan perkara lain yang ditangani Deputi Penindakan KPK.
Diawali laporan masuk, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan jika cukup bukti.
“Mana kala terbukti ada tindak pidana korupsi, maka kita akan tetapkan siapa tersangkanya,” jawab Firli di Mataram. (GA. 212*)