Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Fathul Gani. |
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Fathul Gani, mengatakan masyarakat tidak perlu
risau terhadap rencana Pemerintah yang akan membangun Kawasan Industri Hasil
Tembakau (KIHT) di lahan eks Pasar Paokmotong, Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi, tidak ada yang perlu kita risaukan karena segala
prosedur sudah kita selesaikan dan dari sisi dokumen sudah lengkap dan
sebagainya. Itu sudah terpenuhi untuk membangun fisik KIHT ini. Baik itu proses
aset yang selama ini perdebatan itu semuanya sudah "clear and clean,” kata
pria yang baru saja menuntaskan studi doktoralnya ini kepada sejumlah wartawan,
Kamis 28 Oktober 2022.
Pihaknya mengaku pembangunan KIHT Paokmotong, Kabupaten
Lombok Timur, mendapat dukungan masyarakat
karena dianggap KIHT merupakan sebuah kawasan yang nantinya dapat menghimpun
industri olahan berskala kecil menengah
yang ada di NTB.
“Jadi KIHT ini milik kita bersama yang tentunya harapan bisa
memberikan manfaat bagi masyarakat NTB dari sisi perolehan Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau (DBHCT),” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pembangunan KIHT Paokmotong, tidak lain
di bangun untuk memaksimalkan hasil tembakau di wilayah Pulau Lombok, sehingga
kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui KIHT ini ke depan NTB tidak hanya sebagai
penghasil tembakau tapi juga menjadi penghasil cukai," ujarnya.
Ia menyatakan kehadiran KIHT Paokmotong diharapkan mampu
menekan peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai), sekaligus dapat meningkatkan
pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi serta menambah
daya saing industri kecil menengah di sektor hasil tembakau.
Sebab, keberadaan KIHT ini nantinya akan ikut berdampak
positif bagi masuknya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di mana
ketika DBHCHT masuk lebih besar dari yang masuk saat ini, maka dampaknya akan
berpengaruh besar juga kepada masyarakat sekitar yang ada di KIHT itu berdiri.
Fathul menegaskan perizinan pembangunan KIHT ini sudah
lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti detail engineering
desain (DED), dokumen Upaya Pengelelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (Andalalin).
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sangat mendukung
dan secara intens berkomunikasi agar pembangunan pembangunan KIHT tetap
berjalan.
"Pembangunan ini sudah di sosialisasikan ke masyarakat.
Jadi, bukan asal main bangun. Dan masyarakat juga tidak perlu khawatir akan
adanya polusi," tegas Fathul.
Selain itu, Fathul menyatakan pembangunan KIHT ini untuk
menghimpun industri olahan yang tersebar dibeberapa lokasi rumahan menjadi satu
disebuah kawasan, sehingga KIHT ini tidak membutuhkan mesin besar yang
mengakibatkan polusi dan suara besar yang bisa menganggu aktifitas masyarakat
sekitar.
"Jadi KIHT ini tempat untuk membuat atau memproduksi
rokok menjadi satu tempat dan limbahnya tidak ada. Kemudian, KIHT ini juga
tidak membutuhkan mesin besar yang akan menyebabkan adanya kepulan asap dan
suara bising," ujarnya.
Disamping itu, keberadaan KIHT akan menjadi pembangkit
prekonomian masyarakat Lombok Timur, khususnya yang ada di Paokmotong dan
membuka lapangan pekerja baru bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak
dirugikan, justru masyarakat diuntungkan dengan keberadaan KIHT ini.
"KIHT ini tentunya akan menjadi tempat yang nyaman bagi
mereka karena keberadaan mereka akan menjadi legal karena adanya tempat mereka
untuk berusaha. Selain itu juga akan memberikan kemudahan kepada mereka untuk
mendapatkan pita cukai dari Bea Cukai yang berada dalam KIHT. Nantinya, kalau
mereka sudah mampu atau mandiri, akan digulirkan lagi pada home industri
lainnya," katanya. (GA. Im*)