Ini penampakkan perabot ruang kerja Walikota Bima yang ditarik dan diklaim milik pribadi salah satu ASN di Bagian Umum Pemkot Bima. Foto: Ist |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Mantan Inspektur Inspektorat Pemkot Bima, Muhaimin, SE, mengakui bahwa Walikota dan Sekda Kota Bima mengetahui adanya penelusuran aset berupa meja, kursi, dan sofa oleh Inspektorat saat dirinya menjabat tahun 2021 lalu.
"Semalam, Jumat malam (21/10/2022) saya sudah telepon pak Siswadi (pegawai Inspektorat) menanyakan soal LHP itu dan dijawab oleh pak Siswadi bahwa kemarin kita tidak lakukan pemeriksaan audit, hanya melakukan monitoring saja," ungkap Muhaimin kepada Garda Asakota, Sabtu malam (22/10/2022).
Diakuinya monitoring soal aset itu, atas permintaan audit oleh pihak Kejaksaan saat itu. Rupanya, merespon permintaan itu, pihaknya tidak melakukan audit tapi hanya melakukan monitoring saja.
"Kita nggak sampai audit hanya monitoring saja karena hanya untuk mengetahui kebenaran ada tidaknya barang, itu saja.
Jadi bukan audit, kita buatkan laporan dengan rekomendasinya kita lapor ke pak Wali dan ke Kejaksaan," akunya.
Hasilnya, kata dia, selain sudah disampaikan ke Kejaksaan pihaknya juga telah menyampaikan LHP itu kepada Walikota yang mana isi rekomendasinya ada dua.
Namun soal isi dari LHP itu, mantan Sekwan DPRD Kota Bima ini mengarahkan wartawan untuk menanyakannya ke Pemkot Bima. "Soal materinya, silahkan konfirmasi ke Pemkot Bima," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, dua poin dari isi LHP itu yang pertama adalah meminta agar barang yang berada di ruangan Walikota itu statusnya dibenarkan, apakah itu barang milik Pemkot Bima atau barang milik siapa?.
Kedua barang yang katanya hilang itu diminta untuk ditarik dan diambil, lalu dimanfaatkan. Informasi yang diperoleh media ini bahwa barang tersebut saat ini ada di gedung Paruga Nae Kota Bima. (GA. 212*)