-->

Notification

×

Iklan

Dewan Pengupahan Kabupaten Bima Bahas UMK 2023

Thursday, November 24, 2022 | Thursday, November 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-24T06:15:20Z

 

Kadis Nakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd, saat memimpin rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima, Kamis (24/11/2022).
 



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



Dewan pengupahan Kabupaten Bima menggelar pertemuan Kamis (24/11) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima. 


Rapat yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Indra Jaya dan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima Fatahullah, S.Pd, ini, membahas upaya pemerataan Upah Minimum Kabupaten Bima (UMK) tahun 2023 sebagai acuan pengusulan kepada Gubernur NTB.


Di hadapan para pejabat terkait antara lain BPS, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UKM, Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kadis Nakertrans mengulas kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2023 


Menurutnya, daerah yang telah memiliki Upah Minimum, yaitu melalui penyesuaian nilai Upah minimum yang menggunakan formula penghitungan upah minimum  dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.  


Masih terkait kebijakan umum, kata dia, penetapan upah minimum Kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum yaitu dengan memenuhi syarat tertentu dan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang memuat variabel varietas daya beli, tingkat pendapatan kerja, dan media upah. 


"Formula penghitungan upah minimumnya seperti itu, ada variabel yang menjadi acuan," katanya didampingi Kepala Bagian Ekonomi Setda Irfan DJ, SH dan Kabid Hubungan Industri dan Lattas Disnakertrans, Endroningsih, SE. 


 



Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Bima, Ir. Muhadi, memaparkan formula penetapan UM  bisa mencantumkan variabel inflasi dari kota terdekat Kota Bima yang mencapai 6,46 persen atau tingkat inflasi Provinsi NTB sebesar 6,48 persen.


Formula penghitungan tersebut yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian upah minimum dan dikalikan upah minimum tahun berjalan. 


Jika mengacu kepada formula perhitungan inflasi  kota Bima besaran UMK Bima sebesar Rp2.392.308. Sebaliknya jika mengacu kepada formula perhitungan berdasarkan inflasi propinsi senilai  Rp2.400.833.


Kedua usulan upah minimum yang telah  dihitung berdasarkan formula tersebut selanjutnya diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan. 


Ketua DPC Federasi Buruh Sejahtera Indonesia (FBSI) Bima  M. Husni mengungkapkan, UMP merupakan jaring pengaman terendah untuk menopang kehidupan para pekerja, karena itu, pengusaha diminta untuk tidak mempermainkan UMK.


"Upah buruh perlu ditegakkan dan diperlukan pengawasan efektif tripartit agar hak-hak buruh dipenuhi," terangnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update