M Rizal, Sekjend LSM LP.K.P.K. NTB |
Kota Bima, Garda Asakota.-
LSM LP.K-P-K NTB (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) mendukung sepenuhnya langkah dan kinerja profesional Lembaga Anti Rasuah yang sudah bekerja dengan mekanisme dan regulasi yang akuntabel dan transparan dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018-2022.
"Kami bangga dan puas atas kinerja profesionalisme KPK, sudah semestinya kita dukung total bersama dengan semua elemen masyarakat.
Artinya dengan gebrakan ini, KPK perhatian dengan kondisi daerah kita," ungkap Sekjend LSM LP. K-P-K. NTB, M. Rizal, dalam pernyataan sikapnya, Rabu (9/11/2022).
Hari ini kondisi sosial dan preseden buruk terkait keadaan Pemerintah Kota Bima saat ini tiada lain diduga terlibatnya sejumlah oknum pejabat dan kerabatnya di Kota Bima yang santer dibicarakan sampai ke tingkat pusat.
"Harapan kami sebagai Aktivis Sosial dan Pegiat Anti Korupsi, kepada Ketua KPK Bapak Firli Bahuri sebagai Pucuk Pimpinan tertinggi KPK harus menorehkan tinta sejarah di NTB khususnya di Kota Bima," pintanya.
Menurut LSM LP. K-P-K. NTB, mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran proyek rehab rekon pasca banjir tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp166 miliar berdampak pada buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan hari ini. "Kasus ini wajib kita kawal dan monitor terus," tuturnya.
Khusus perumahan relokasi, diakuinya hingga ini warga yang menjadi korban banjir pada 2016 lalu, masih enggan menempati rumah di kompleks relokasi.
Akibatnya, disinyalir banyak rumah di perumahan relokasi itu yang terbengkalai dan dipenuhi semak belukar. Bahkan, rumah relokasi bantuan pemerintah yang dibuat dengan model 36 itu tidak dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
"Perumahan yang menelan anggaran ratusan miliar itu masih tampak sepi penghuni. Sejumlah korban banjir hingga kini belum bersedia menempati rumah relokasi ini lantaran jauh dari perkotaan, tidak layak, serta tidak dilengkapi sarana umum lainnya," duga M. Rizal. (GA. 212*)