THPR saat mendatangi BK DPRD NTB, Rabu 09 November 2022.
Mataram, Garda Asakota.-
Kasus dugaan pelanggaran ITE aktivis NTB Fihiruddin yang
dilaporkan DPRD NTB, terus bergulir dan memanas.
Tim kuasa hukum M Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Hukum
Pembela Rakyat (THPR), mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB dan
melayangkan somasi. Hal ini dilakukan THPR usai memenuhi panggilan klarifikasi
tim penyidik Ditkrimsus Polda NTB, Rabu 9 November 2022.
Secara spesifik THPR bermaksud menemui Ketua BK DPRD NTB
untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota
DPRD NTB.
Kasus ini menjadi viral setelah sebelumnya Fihiruddin
menyampaikan pertanyaan dalam group WhatsApp Pojok NTB. Selain mendesak
penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba THPR juga mensomasi Ketua DPRD
NTB.
Ketua Tim THPR, Dr.
Irpan Suriadiata, S.HI., MH. mengatakan, kedangannya di Polda NTB untuk
memenuhi panggilan klarifikasi Penyidik Ditreskrimsus.
"Tadi kita bersama tim datangi Krimsus Polda NTB untuk
mengkonfirmasi jadwal pemanggilan klien kami terkait laporan pelanggaran UU ITE
yang dilaporkan Ketua DPRD NTB," kata Irpan Suriadiata.
Ia menegaskan, pihaknya juga bertandang ke BK DPRD NTB usai
dari Polda.
Menurut dia, terkait kasus Fihiruddin, THPR sangat
menyayangkan sikap dan tindakan DPRD NTB yang melaporkan Fihir.
"Kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan
tindakan DPRD Provinsi NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan
saudara Muhammad Fihiruddin di media sosial tanggal 11 oktober tahun 2022 pukul
11:33 Wita yaitu dengan cara melaporkan warga negara yang memiliki itikad baik
berpartisipasi mendorong ditegakannya nilai-nilai moral oknum anggota dewan
yang diduga kuat terkait dugaan perbuatan pidana dan atau pelanggaran kode etik
oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB," jelasnya.
Irpan menekankan, tindakan kontra produktif DPRD Provinsi
NTB dengan melaporkan warga negara sesungguhnya dapat dinilai sebagai upaya
secara sistimatis untuk menutupi dan atau melindungi masalah yang terjadi di
internal DPRD Provinsi NTB sendiri.
"Padahal seharusnya berbekal "kabar angin"
dari pertanyaan Fihir, itu DPRD Provinsi NTB semestinya mengambil langkah cepat
dan prosedural agar memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan
dengan "kabar angin" tersebut untuk didengar keteranganya melalui
mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi
NTB," ujarnya.
Hal inilah yang membuat THPR merasa perlu mendatangi BK DPRD
NTB. THPR mendesak BK untuk mengusut kasus ini secara internal.
"Kami selaku pihak yang dilaporkan merasa
berkepentingan untuk menyampikan kepada dewan kehormatan DPRD Provinsi NTB
tentang "kabar angin" tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu
"kabar angin" dan diharapkan agar badan kehormatan DPRD Provinsi NTB
sudah selayaknya dan sesegera mungkin melalukan rangkaian pemeriksaam atas
"kabar angin" tersebut," tukasnya.
Menurut dia, sebagai warga negara yang dijamin hak
konstitusionalnya THPR merasa terpanggil untuk datang ke badan kehormatan guna
menjelaskan "kabar angin tersebut.
"Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak ada suatu
niatan sedikit pun dari klien kami saudara Fihiruddin untuk merusak,
mencemarkan nama baik dan kehormatan lembaga terhormat DPRD Provinsi NTB,"
tegas Irpan.
Ia menambahkan, THPR mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi
NTB agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atau
oknum dewan yang diduga telah melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran kode
etik. (**)