Ketua DPW Partai UMMAT NTB, Yuliadin S.Sos. |
Mataram, Garda Asakota.-
Meski Partai UMMAT dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu tahun 2024 KPU RI yang digelar pada tanggal 14 Desember 2022 di Kantor KPU RI, namun soliditas dan optimisme Jajaran Pengurus Partai UMMAT tidak surut dan tetap berkeyakinan Partai Berlambang Bintang Emas dan Perisai Tauhid besutan tokoh reformasi 1998. HM Amien Rais, bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai UMMAT Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Yuliadin, S.Sos., menegaskan jajaran kepengurusan DPW DPD dan DPC Partai UMMAT se-NTB, masih tetap solid sampai Partai UMMAT dinyatakan lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Insha Alloh, kami di DPW, DPD dan sahabat-sahabat DPC Partai UMMAT se-NTB tetap solid untuk tetap berjuang sampai Partai UMMAT dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu ini, Kamis 15 Desember 2022.
Menurutnya, DPP Partai UMMAT sudah menyatakan keberatannya terhadap apa yang menjadi keputusan KPU RI tersebut dan saat sekarang ini Tim Kuasa Hukum DPP Partai UMMAT yang dipimpin oleh Prof Denny Indrayana tengah menyusun gugatan hukum terkait putusan tersebut.
“Gugatan hukum tersebut akan didaftarkan ke Bawaslu RI dalam waktu dekat. Apalagi DPP Partai UMMAT memiliki data-data atau bukti yang cukup valid dan otentik terkait dengan masalah verifikasi keanggotaan di Sulawesi Utara dan NTT,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bucek ini mengindikasikan adanya dugaan penjegalan terhadap data-data verifikasi yang disampaikan oleh Partai UMMAT di kedua provinsi tersebut sehingga partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
“Berdasarkan apa yang disampaikan oleh DPP Partai UMMAT bahwa kumpulan video verifikasi keanggotaan yang diajukan oleh DPD-DPD Partai UMMAT yang di Sulut dan NTT itu tidak diterima oleh KPUD setempat sehingga mengakibatkan data Partai UMMAT tidak masuk dan dinyatakan TMS,” terangnya.
Bukti kumpulan video tersebut nantinya akan menjadi alat-alat bukti yang valid dan otentik dalam pengajuan gugatan hukum di Bawaslu RI.
“Dan kami haqqul yakin berdasarkan alat-alat bukti yang ada tersebut, Partai UMMAT akan dinyatakan bisa mengikuti Pemilu 2024 paling telat Januari 2024,” kata Bucek optimis.
Pihaknya mengimbau sahabat-sahabat Partai UMMAT se-NTB agar tetap terus mempertahankan soliditas dan kebersamaan serta tidak mudah terpecah belah akibat adanya kesimpangsiuran informasi.
“Jangan mudah menerima isu-isu yang tidak jelas dan tetap berada dalam satu komando,” pungkasnya. (GA. Im*)