Kadis PUPR NTB, Ir H Ridwan Syah. |
Mataram, Garda Asakota.-
Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019
tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) dengan pola pembiayaan tahun jamak yang dimulai dari tahun
2020, 2021 dan 2022 dengan total anggaran sebesar Rp750 Milyar berimplikasi terhadap
meningkatnya tingkat kemantapan jalan di NTB.
“Tingkat kemantapan jalan di Pulau Sumbawa sebelum adanya Perda
Percepatan Jalan tersebut berada di kisaran 60 persen. Sekarang sudah meningkat
menjadi sekitar 70-an persen. Sementara tingkat kemantapan jalan di Pulau
Lombok ini sudah berada di kisaran 90-an persen,” terang Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, Ir H Ridwan Syah, kepada wartawan,
Rabu 15 Februari 2023.
Meski menurutnya pekerjaan percepatan jalan provinsi sudah
berakhir tahun 2022 kemarin, namun diakuinya salah satu yang menjadi fokusnya
saat sekarang adalah menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTB terhadap program
pembangunan jalan yang dibiayai melalui PEN.
“Laporan Hasil Pemeriksaan sudah kita terima akhir Desember
2022. Jika dibandingkan dengan OPD lain, PUPR lebih beruntung karena sebagian
kegiatan 2022 sudah diaudit BPK,” ujar pria yang dikenal energik ini.
Dalam LHP tersebut
terungkap bahwa pada 15 paket pekerjaan
terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 Milyar.
“Atas temuan tersebut, masing-masing rekanan yang
mengerjakan paket tersebut diperintah untuk menyetor kelebihan bayar senilai
kekurangan volume ke kas daerah. Menurut regulasi tenggat waktunya 60
hari sejak LHP diterima. Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan
nilainya bervariasi,” terang pria yang disebut-sebut akan berlaga dalam
kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu tahun 2024 ini.
Menurut Ridwansyah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
semua rekanan dan mereka siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi.
“Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan
dan sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan. Ada yang sudah
membayar secara bertahap bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen.
Prisipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh Pengguna, maka rekanan
langsung menyelesaikan,” tegasnya.
Ridwansyah menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan
ini dan ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum.
Tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan
pemeriksaan kata Ridwansyah.
“Sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan
maka persoalannya klir. Terkecuali dalam temuan pemeriksaan diungkap adanya
tindak pidana. Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun
temuan yang termasuk dalam kategori fraud,” ujarnya.
Sekali lagi tegas Ridwansyah, kami akan segera menuntaskan
tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Ini bagian dari ikhtiar dan sumbangsih Dinas PUPR kepada
daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh Provinsi NTB,” pungkasnya. (GA.
Im*)