-->

Notification

×

Iklan

Batal Jadi PPPK, 29 Guru P1 Temui Komisi I DPRD Kota Bima, YPR: Kita Akan Kawal

Thursday, March 16, 2023 | Thursday, March 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T05:57:20Z

 

Sejumlah guru prioritas 1 (P1) saat mendatangi Komisi 1 DPRD Kota Bima, Rabu lalu (14/3/2023).



Kota Bima, Garda Asakota.-



Sebanyak 29 guru prioritas 1 (P1) Kota Bima yang dibatalkan penempatan oleh Kemendikbudristek menemui Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Rabu lalu (14/3/2023).


Mereka yang didampingi Ketua PGRI Kota Bima, Suhardin itu, meminta dan berharap pembatalan penempatan menjadi PPPK tahun 2022 tersebut bisa diperjuangkan oleh Anggota Komisi I.


Perwakilan guru, Nuraidah mengatakan dia  bersama 28 guru P1, sangat bangga dan bahagia dinyatakan lolos administrasi dan mendapat penempatan. Namun hal itu seketika sirna, setelah keluarnya keputusan pembatalan penempatan.


"Kami sangat bahagia dan bangga dinyatakan lolos jadi PPPK. Tapi seketika sirna, karena ditengah jalan dibatalkan," katanya dihadapan Anggota Komisi I.


Ia mengaku kecewa adanya keputusan itu karena sebagian mereka sudah lama mengabdi.

Secara pribadi, Ia mengaku bisa menerimanya. Namun tidak bagi keluarganya dan orang lain yang sudah terlanjur mengetahui mereka jadi PPPK.


"Sebagian besar sudah ada yang menggelar do'a syukuran. Tapi malah dibatalkan. Bahkan hingga kini, sebagian dari kami ada yang belum berani menyampaikan informasi ini ke keluarga," ujarnya.


Untuk itu, Ia berharap pengumuman yang sudah dikeluarkan tersebut bisa dibatalkan. Kalaupun tidak bisa karena terkendala aturan, diharapkan seleksi PPPK kategori guru kedepan agar mereka diprioritaskan.


"Kami harapkan anggota Komisi I bisa memperjuangkan aspirasi ini," katanya.


Sementara Ketua PGRI Kota Bima, Suhardin, meminta Mendikbudristek melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mencabut pengumuman pembatalan penempatan 3.043 guru P1 dan 29 orang dari Kota Bima.


"Secara objektif, mereka ini sudah dinyatakan lulus passing grade, jadi tidak boleh dibatalkan," katanya.


Selain itu lanjut dia, mereka semua sudah  dinyatakan lulus seleksi administrasi. Hal itu juga berdasarkan berdasarkan janji dari Pemerintah, tenaga pendidik yang dinyatakan lolos passing grade langsung mendapatkan penempatan.


"Ini kebijakan yang dibuat sendiri, namun juga dibatalkan. Malah Guru P1 yang dikorbankan," katanya. 


Ia mengaku sangat prihatin keluarnya kebijakan tersebut dan menilai Kemendikbudristek tidak profesional karena membatalkan penempatan guru P1 yang lolos passing grade. 


"Adanya praktek ini semakin menunjukkan carut marutnya kebijakan PPPK untuk tenaga guru yang sudah terjadi sejak tahun 2021," jelasnya. 

 

Kepala Dikbud Kota Bima Drs. Supratman M.Ap mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti hal itu. Pemkot Bima akan kembali mengajukan surat untuk kedua kalinya kepada Kemendikbudristek agar mengakomodir 29 guru P1 itu tahun 2023.


Ia menjelaskan permintaan itu, karena pada tahun 2023, kuota guru untuk Kota Bima sebanyak 202 formasi, termasuk 29 guru P1 yang merupakan formasi tahun 2022 yang sudah dibatalkan tersebut.


"Kita upayakan menjadi prioritas. Tapi sistemnya nanti antara PPPK dengan K2, formasinya akan dipisahkan, biar tidak tertinggal lagi," katanya.


Menanggapi aspirasi 29 guru P1, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan SE (YPR) menegaskan pihaknya akan memperjuangkan persoalan itu. Bersama OPD terkait akan terus mengawal hingga ada titik terang atau solusi.


"Kita akan mengawalnya, sehingga ada kejelasan kedepan," katanya.


Duta PAN ini, hanya meminta do'a kepada 29 guru P1 agar perjuangannya nanti, membuahkan hasil. Dengan harapan semuanya bisa kembali mengabdi berdasarkan penempatan formasinya masing-masing. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update