Kadis PUPR Kota Bima, Agus Purnama, ST. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sejak awal April 2022 lalu, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima selama tahun anggaran 2018-2022.
Hingga saat ini pun, KPK sudah memeriksa lebih dari 26 orang Kontraktor dan belasan ASN baik Pejabat eselon 2, eselon 3, PPK, hingga anggota Pokja LPBJ.
Bahkan dalam minggu ini, KPK kembali melayangkan pemanggilan kepada tiga orang Pejabat.
Ketiga pejabat yang dipanggil adalah Kepala LPBJ Sekda Kota Bima inisial AS eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Kepala Workshop Dinas PUPR Kota Bima inisial RA, dan ND, salah satu Kabid di BPBD.
Satu diantaranya dipanggil untuk ketiga kalinya, sementara satu Pejabat dipanggil untuk kedua kalinya, dan satunya dipanggil pertama kali.
Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama, ST, yang diKonfirmasi wartawan Selasa pagi (7/3/2023), mengaku telah menandatangi SPPD untuk salah satu Pejabatnya yang dipanggil KPK.
Meski dia sudah tanda tangan SPPD tersebut, namun dirinya belum melihat surat pemanggilan oleh KPK terhadap pejabat di dinas PUPR.
"Yang pasti hingga saat ini, saya belum melihat surat pemanggilan untuk pejabat yang dipanggil KPK. Tapi SPPD saya sudah tanda tangan," akunya.
Dia berharap kepada Pejabatnya yang menghadiri panggilan KPK, dalam hal ini RA Kepala Workshop tetap kooperatif juga tidak mempersulit selama proses hukum berlangsung.
"Saya berharap, siapapun pejabat saya yang dipanggil, yakni RA, agar tetap kooperatif dan tidak persulit proses hukum," harap Agus Purnama
Dia menambahkan, sebenarnya terkait dengan masalah pemanggilan KPK. harusnya yang menjawab adalah pihak Dinas Kominfotik, selaku Jubir Pemerintah Kota Bima.
Kepala Workshop Dinas PUPR Kota Bima, RA, yang berusaha dikonfirmasi wartawan hingga kini belum memberikan respon.
Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, RA bakal dimintai keterangannya pada, Rabu besok tanggal 8 Maret, mulai pukul 8.30 Wib sampai selesai di gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Dia dipanggil dalam rangka klarifikasi, didengar keteranganya terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima selama tahun anggaran 2018-2022.
Berdasarkan informasi, KPK meminta RA untuk membawa serta bukti penerimaan PNBP terkait sewa peralatan di Workshop Dinas PUPR selama periode 2018-2022 bersama dokumen pendukungnya serta dokumen terkait lainnya. (GA. 212/335*)