Ketua Baznas Kobi, H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Zakat Fitrah bagi umat muslim tentu menjadi salah satu hal wajib ditunaikan di setiap bulan suci Ramadhan baik berupa uang atau beras dari mulai Ramadhan hingga saat khatib naik ke atas mimbar idul Fitri.
Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa untuk ketentuan besaran zakat Fitrah 1444 Hijriah tahun 2023 ini senilai uang Rp25 ribu atau beras 2,5 kg.
Menurutnya, nilai tersebut sudah menjadi hasil pleno Baznas Kobi yang sudah ditandatangani oleh Walikota, bahkan presentase dan nilai yang sama pun diberlakukan oleh Wilayah Kabupaten Bima dan Mataram.
"Besarannya masih seperti itu kok, meski harga beras saat ini premium di kisaran Rp12 ribu," ungkapnya kepada Garda Asakota, Jumat (24/3/2023).
Diakuinya, jika besaran zakat fitrah mengikuti tren harga beras terkini tentu akan menjadi polemik karena wilayah lain masih berlakukan nilai yang sama yaitu 2,5 Kg beras atau setara Rp25 ribu bila di uangkan.
"Saya juga kan seorang petani bahkan baru panen, jadi saya tahu perkembangan harga beras terkini.
Harga belasan ribu itu kan harga premiun di retail modern saja, sedangkan secara umumnya harga beras kita masih stabil," terangnya.
H. Nurdin menambahkan bahwa untuk ketentuan setoran zakat Fitrah tahun 2023 ini yaitu 35 persen yang di setorkan ke Baznas dan 65 persennya untuk UPZ yang selanjutnya akan dibagikan kepada 8 asnaf.
"Kenapa 35 persen yang ke Baznas?, 35 persen bagi asnaf yang tidak ada di UPZ. Nanti akan di berikan juga kepada Asnaf mualaf dan fakir miskin, termasuk biaya untuk UPZ yang mengantarkan beras ke Baznas," pungkasnya. (GA. 003*)