Ketua KPK RI, Firli Bahuri, didampingi Jubir KPK Ali Fikri, dalam suatu acara Konferensi Pers. Foto: Ist |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya KPK memegang teguh asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun dan tidak tunduk kepada siapapun.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, kepada media ini. Firli kembali memantapkan komitmen dirinya sebagai Ketua KPK RI, yakni ingin membersihkan Negeri ini dari korupsi.
"Karena itu, KPK tidak akan pernah ragu untuk menangkap siapapun tersangka korupsi," tegasnya kepada Garda Asakota, Rabu pagi (1/3/2023).
Sebagai Ketua KPK, Firli akan tetap menjaga mandat Undang Undang (UU) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU no 30 tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
"Saya pastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan karena Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, Fiat justitia Ruat Caelum," tegas Firli.
Menurutnya, KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Harus diingat bahwa KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali seseorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Semua berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. "Dengan demikian seseorang berstatus sebagai tersangka karena perbuatannya dengan bukti permulaan yang cukup dan setidaknya ada 2 alat bukti," tegas mantan Kapolda NTB ini.
Perlu juga dipahami bahwa KPK hanya bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan. Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan, maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
"Ini yang perlu dipahami dan itu sesuai dengan hukum acara pidana," jelasnya.
Di akhir oernyataannya, Firli mengajak seluruh elemen Negeri ini agar bersama sama KPK mengabdi tanpa henti untuk negeri, bersatu berantas korupsi. (GA. 212*)