Segenap Pimpinan dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bima saat mendatangi kantor PN Bima, Selasa (4/4/2023). |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah Pimpinan, pengurus dan kader DPC Partai Demokrat Kota Bima melawan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko. Mantan panglima TNI tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengambil alih Partai Demokrat.
Saat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa 4 Maret 2023, mereka membawa surat dukungan kepada Mahkamah Agung (MA), agar memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima Ryan Kusuma Permadi (RKP) menegaskan bahwa kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Raba Bima diterima oleh Humas kantor setempat, Hakim Firdaus, dan akan meneruskan permohonan DPC Partai Demokrat Kota Bima tersebut ke MA.
Ryan menegaskan, Moeldoko mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru terkait permasalahan Kongres Luar Biasa yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Padahal, Moeldoko telah melanggar AD/ART Demokrat yang telah disahkan tahun 2020
"Kami berpendapat itu bukti lama dan mengada-ngada. Harapannya MA menolak PK Moeldoko," tegasnya.
Menurutnya, Moeldoko Cs juga telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko," pintanya.
Pria yang juga wakil rakyat milenial ini menambahkan, gerakan ini merupakan upaya oknum-oknum yang ingin menggagalkan Koalisi Perubahan yang telah terbentuk dengan kesepakatan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden.
"Padahal publik sudah sangat tahu, bahwa sesungguhnya Partai Demokrat yang sah tersebut merupakan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," katanya.
Sekretaris Partai Demokrat Kota Bima, Sukri Dahlan, S.Sos, menambahkan bahwa pada intinya pihaknya di DPC Partai Demokrat Kota Bima meminta kepada MA agar menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko Cs
Sukri menilai Moeldoko Cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Untuk itu, kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko," pinta anggota DPRD Kota Bima Dapil Asakota ini. (GA. 212*)