Gedung KPK RI |
Kota Bima, Garda Asakota.-
KPK RI kembali merilis Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD) tahun 2022.
Pemerintah Kota Bima sendiri jika pada tahun 2021 mendapat nilai rentan, pada hasil survei ini justru mendapat nilai sangat rentan atau sebanyak 67.37.
Di sunting dari Website Jaringan Pencegahan Korupsi Jaga.id, penilaian Kota Bima tersebut rerata dari nilai komponen internal dan eksternal.
Dari komponen internal, untuk Risiko Suap atau Gratifikasi sebanyak 24.71. Persentase ini dari pegawai yang menilai adanya suap atau gratifikasi di instansi.
Pada Risiko Trading in Influence mendapat nilai 34.83. Ini merupakan persentase pegawai yang menilai adanya pengaruh dari pihak lain terhadap keputusan, kebijakan atau proses layanan di instansi (termasuk calo, dll).
Risiko Pengelolaan PBJ, Kota Bima diberi nilai 45.21. Angka tersebut dari persentase pegawai yang menilai adanya permasalahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di instansi (Termasuk nepotisme, gratifikasi dalam pengadaan, dll).
Pada komponen Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor mendapat nilai 64.37. Persentase dari pegawai yang menilai adanya penyalahgunaan fasilitas kantor di instansi untuk kepentingan pribadi.
Kemudian Risiko Nepotisme dalam Pengelolaan SDM mendapat nilai 34,34. Ini merupakan persentase pegawai yang menilai adanya pengaruh hubungan personal (kekerabatan, dekat dengan pejabat, kesamaan almamater, dll) dalam promosi atau mutasi SDM di instansi.
Pada komponen Risiko Jual Beli Jabatan mendapat nilai 19.54. Jumlah ini merupakan persentase pegawai yang menilai bahwa untuk mendapatkan promosi atau mutasi, pegawai harus memberikan sesuatu kepada atasan terkait di instansi.
Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas mendapat nilai 34.2. Pada komponen ini merupakan persentase pegawai yang menilai adanya penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan perjalanan dinas (akomodasi dan transportasi, SPJ untuk honor kegiatan, dll).
Lalu pada komponen eksternal pada Pengguna Layanan atau Penerima Manfaat atau Vendor, untuk Risiko Suap atau Gratifikasi 33.85. Ini merupakan persentase masyarakat pengguna layanan atau penerima manfaat atau vendor yang menilai adanya suap maupun gratifikasi di instansi.
Untuk Risiko Pungutan Liar sebanyak 2.82. Jumlah ini adalah persentase masyarakat pengguna layanan atau penerima manfaat atau vendor yang menilai adanya pegawai yang meminta sesuatu kepada masyarakat (pungutan liar).
Masih di komponen eksternal pada Ahli atau Pemangku Kepentingan. Keberadaan Pungutan Liar sebanyak 80. Persentase narasumber ahli atau pemangku kepentingan yang menilai adanya pegawai yang meminta sesuatu kepada masyarakat (pungutan liar).
Kualitas Transparansi Layanan mendapat nilai 80. Persentase pada narasumber ahli atau pemangku kepentingan yang menilai buruk kualitas transparansi informasi alur proses layanan atau pelaksanaan tugas di instansi.
Kemudian yang terakhir yakni Kualitas Pengelolaan PBJ mendapat nilai 30. Ini dari persentase narasumber ahli atau pemangku kepentingan yang menilai buruk kualitas pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di instansi.
Kepala Dinas Kominfotik Kota H Mahfud yang dikonfirmasi mengenai Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut, belum bisa memberikan jawaban.
"Saya akan berkoordinasi dulu dengan dinas yang memiliki tupoksi mengenai itu," jawabnya singkat, Sabtu 29 April 2023. (GA. 212*)