-->

Notification

×

Iklan

Eksekusi Tanah Seluas 10 Hektar di Pantai Mawun Berjalan Sukses, Sahdan SH: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Friday, May 19, 2023 | Friday, May 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-19T11:06:53Z

 

Lawyer Muda NTB, Sahdan SH.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Eksekusi tanah seluas 10 hektar yang berada di kawasan Pantai Mawun Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya yang digelar pada Kamis, 17 Mei 2023, berlangsung sukses, aman dan lancar.

 


“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa ada hambatan sama sekali. Eksekusi itu dihadiri oleh para pihak,” kata Sahdan SH., Kuasa Hukum Abdul Hamid kepada wartawan Kamis 18 Mei 2023.

 


Bersama rekan pengacaranya M Shaufi Maula Anjani, SH MH., Lawyer muda ini, mengungkapkan kronologis tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain dan berhasil dimenangkan pihaknya hingga tingkatan Peninjauan Kembali (PK) dan telah berhasil dieksekusi pada Rabu 17 Mei 2023 lalu berawal dari sekitar tahun 1965-an, kliennya yang bernama Abdul Hamid, warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah, selaku pemilik tanah 10 hektar yang diperolehnya dari warisan orang tuanya yang bernama Temin.

 


Semasa hidup, orang tua Abdul Hamid, Temin, mempercayakan tanah tersebut untuk dikelola kepada pihak tergugat.

 


“Mempercayakan pengelolaan, bukan dalam konteks menjual. Tapi dikelola atau digarap untuk kemudian hasilnya dibagi antara pengelola dengan pemilik tanah,” ungkap Sahdan.

 


Namun dalam perjalanannya, pihak pengelola atau tergugat ini malah menjualnya lagi kepada pihak perusahaan sebut saja namanya PT ATK dari Surabaya tanpa persetujuan pihak ahli waris atau para pemilik tanah.

 


“Itu terjadi sekitar tahun 1980-an. Sehingga yang menguasai terakhir tanah seluas 10 hektar itu adalah PT ATK ini,” ujarnya.

 


Penguasaan tanah secara ilegal tersebut akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Praya pada sekitar tahun 2019 dengan nomor perkara 66/PDT.G/2019/PN Praya.

 


Pihak pemilik tanah menggugat PT ATK tersebut dan ia merupakan Tergugat 24.

 


“Sementara pihak pengelola yang dipercayakan untuk mengelola tanah didudukan menjadi Tergugat 1 hingga Tergugat 23,” beber Sahdan.

 


Meski ditingkat pertama gugatan kliennya ditolak atau bahasa lainnya kalah.

 


“Tapi pada tingkat banding, kasasi dan tingkat PK, klien kami menang dan itu berlangsung di tahun 2020,” kata Sahdan.

 


Paska dilangsungkannya eksekusi oleh PN Praya, tanah pariwisata seluas 10 hektar di Pantai Mawun tersebut sudah berhasil dikuasai kembali oleh kliennya, Abdul Hamid.

 


“Alhamdulillah tugas kami mendampingi klien kami Abdul Hamid ini hingga suksesnya pelaksanaan eksekusi sudah selesai. Menyangkut rencana selanjutnya terhadap tanah tersebut, itu merupakan kewenangan klien kami,” pungkas Sahdan. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update