Ketua GAPEHANI Bima, Abd Khair. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Ijin pengiriman Sapi potong hingga hari ini belum juga dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Propinsi NTB kendati rekomendasi permohonannya sudah dilayangkan Dinas terkait (Kabupaten Bima) sejak seminggu yang lalu. Kondisi ini dikhawatirkan akan merugikan petani ternak Bima.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Ir. Indra Jaya, yang dikonfirmasi wartawan mengaku soal ijin pengiriman sapi potong sudah direkomendasikan pihaknya untuk 1.200 ekor Sapi.
Surat itu, kata dia, dikirim langsung ke Dinas Perijinan Propinsi NTB sejak seminggu yang lalu melalui Biro Hukum.
"Kita sudah kirim surat rekomendasi ke Dinas Perijinan Provinsi, tapi belum ada informasi sampai hari ini padahal petani sudah ngantri sejak lama," terangnya kepada Garda Asakota, Jumat (26/05/2023).
Menurutnya, kalau sampai hari ini ijin tersebut belum juga dikeluarkan maka bisa dipastikan petani akan merugi karena batas waktu ijin pengiriman Sapi sudah ditentukan yaitu hari ini karena minggu besok sapi sapi tersebut jadwal angkutnya dari Bima-Lembar menuju Banyuwangi.
Setelah Bima Banyuwangi yang menempuh waktu perjalanan sekitar lima hari, maka dilanjutkan ke Jakarta juga sekitar lima hari kemudian menunggu hari hari pasar Jakarta proses pemulihan sapi agar layak jual tentunya dengan harga normal.
"Kalau lewat dari itu misalnya tanggal 2 atau 3 Juni, maka tidak ada artinya lagi karena momen Idul Adha itu 27 Juni, jelas akan berpengaruh pada anjloknya harga sapi kita," katanya.
Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Hewan Nasional (Gapehani) Bima, Abd Khair berharap agar ijin pengiriman Sapi tersebut bisa segera dikeluarkan oleh Propinsi NTB karena memang waktunya sangat mendesak. Jika tidak, kata dia, maka bisa dipastikan petani akan merugi.
Padahal menurut Khair kemauan masyarakat Bima untuk budidaya sapi potong itu sangat tinggi terbukti quota yang di tetapkan Pemprov untuk 14.500 ekor tidak cukup, hingga diminta tambahan quota kedua sebanyak 7.500 ekor.
"Dan lagi lagi tambahan quota itu kurang maka ditambah quota terakhir 1.200 ekor," imbuhnya.
Akibat terlambat keluarnya ijin, selain ancaman kerugian atas denda pasca batas waktu, juga dipastikan harga sapi anjlok jika tiba di pasaran Jabotabek mendekati pelaksanaan Idul Adha.
"Untuk itu, sekali lagi kami harap agar ijin itu segera dikeluarkan agar petani yang sudah mengantri lama bisa segera diberangkatkan, apalagi truk sudah jauh jauh hari sudah menunggu jadwal. Kalau lewat batas waktu, tentu akan dihitung denda keterlambatan," pungkasnya. (GA. 003*)