-->

Notification

×

Iklan

Penuhi RDP dengan Dewan, Terungkap Alasan PT AMNT Menunggak Pembayaran ke Pemprov Rp104 M Karena Terganjal Regulasi

Friday, June 23, 2023 | Friday, June 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-23T00:21:02Z

 

Ilustrasi, (Foto: Ist*)




Mataram, Garda Asakota.-

 


DPRD NTB kembali memanggil PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk agenda rapat membahas tunggakan sebesar Rp104 Miliar ke Pemprov NTB. Pemanggilan jadi yang kedua setelah sebelumnya pada Kamis, 15 Juni 2023, AMNT tidak menghadiri undangan dewan.

 


Rapat digelar tertutup mulai sekitar Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 11.00 Wita, Kamis, 22 Juni 2023, di ruang sidang paripurna DPRD NTB.

 


Hadir dalam rapat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 


Sementara dari PT AMNT hadir tiga perwakilannya. Zulkipli Fajariadi selaku Manajer Eksternal NTB PT AMNT, Ahmad Salim Senior Manajer Eksternal PT AMNT, Lalu Zainul Hamdi Senior Spesialis Eksternal PT AMNT.

 


Namun mereka enggan berkomentar terkait isi pertemuan tersebut.

 


Sebelumnya, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemda NTB sekitar Rp104 miliar.

 


Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, pihak Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih AMNT sebesar 1,5 persen.

 


Akan tetapi, AMNT ditemukan menunggak setoran dari keuntungan bersih ke Pemprov untuk tahun 2021-2022.

 


Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad yang hadir mewakili Gubernur NTB, menangkap kepastian pembayaran tunggakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terhadap Pemprov NTB sebesar Rp104 miliar, terganjal regulasi.

 


Menurut manajemen PT AMNT, kata Wirawan Ahmad, mereka memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

 


"Dalam regulasinya harus ada PP-nya,” kata Wirawan Ahmad kepada wartawan.

 


Pada sisi lain, sebenarnya Pemprov NTB berharap PP bukan jadi pengganjal.  “Inginnya tanpa menunggu PP tersebut, bisa dieksekusi," ujar Wirawan usai rapat tertutup dengan DPRD dan AMNT.

 


AMNT dalam pertemuan itu mengakui masih ada tunggakan tahun 2020 – 2021 sebesar Rp105 miliar. Pengakuan ini sekaligus menguatkan kepastian pihaknya melakukan penagihan. 

 


"PT AMNT sudah mengakui bahwa belum menyetorkan kewajiban pembagian keuntungan bersih kepada Pemprov," ucapnya.

 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu rupanya belum menghasilkan kepastian soal  realisasi pembayaran. Manajemen Eks PT  Newmont Nusa Tenggara itu tetap ingin memastikan PP sebagai payung hukum.

 


Karena itu, Pemprov dan DPRD NTB akan segera menemui Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk konsultasi sikap PT AMNT yang bertahan meminta PP sebagai dasar aturan.

 


"Tindak lanjutnya kita akan segera melakukan rekonsiliasi dengan PT AMNT dan bersama DPRD serta Pemprov akan ke Kementerian Keuangan untuk mencari jalan keluar yang legal untuk bisa dieksekusi pembayaran oleh PT AMNT," tuturnya.

 


Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda  juga mengulas jawaban sama dengan yang disampaikan AMNT.

 


"Dia (AMNT) menjelaskan akan taat pada aturan, dan menunggu regulasi lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dengan AMNT.

 


Politisi Golkar itu menjelaskan, terkait dengan legalitas dan besaran biaya yang akan dibayar oleh AMNT ke Pemprov, menurutnya harus menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 3. Wujudnya,  Peraturan Pemerintah  atau  PP.

 


"Menurut PT AMNT dan kajian paralegalnya, menyebutkan menunggu ketentuan lebih lanjut UU No.3 tahun 2020 pasal 129 ayat 3 bahwa harus ada PP, agar diketahui besaran yang akan dibayarkan ke Pemprov," pungkasnya.

 


Kendati pertemuan tanpa kesimpulan,  DPRD NTB tetap menginginkan agar PT. AMNT bisa bersama-sama dengan Pemprov untuk menemui Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM dalam mencari solusi.

 


"Namun karena ini sudah menjadi rekomendasi BPK dan wajib dibayarkan, maka kita bersama-sama akan mempertanyakan kepada menteri ESDM dan menteri Keuangan pada tanggal 2 Juli," tandasnya.  (**)

×
Berita Terbaru Update